Adnan Buyung Nasution

0
1488

ADNAN BUYUNG NASUTION

 

“Saya cepat iba. Saya terlalu memperhitungkan kedudukan rakyat kecil yang lemah tanpa pembela. Bagai mana kita mau menegakkan hukum dan keadilan kalau posisinya tidak seimbang?”

Adnan Buyung Nasution merupakan segelintir praktisi hukum yang peduli dengan rakyat kecil.Lembaga Bantuan Hukurn (LBH) yang diprakarsai Abang panggilan akrabnya, sebenarnya sudah la lontarkan pada rezirn Soekarno. Tapi, gagasannya ditolak karena dianggap terlalu liberal. Ia malah dirumahkan hingga 1969. Alasannya, ia dituduh anti Manipol.

Laki-laki kelahiran Jakarta, 20 Juli 1934 ini adalah anak pejuang. Ayahnya ikut bergenlaya pada zaman revolusi. R. Rachrnad Nasution adalah .wartawan yang pernah memimpin LKBN Antara, direktur Times of Indonesia, dan eks ketua umum SPS (Serikat Pekerja Suratkabar). Saat Agresi Militer Belanda II,1947, seluruh harta keluarganya dirampok Belanda hingga rnereka jatuh rnelarat. Ibunya, H. Ramlah Dongur Lubis sampai ‘harus berjualan cendol di pasar Kranggan, Yogyakarta. Sejak kecil sernangat kebangsaan Nasution sudah tarnpak. Saat rnasih SMP, ia sudah ikut demonstrasi aksi pelajar menentang pembukaan sekolah NICA di Yogyakarta.

la sempat merasakan bangku pendidikan di Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta. Di Bandung, ia ha- nya setahun kuliah di Jurusan Teknik Sipil ITB. la keluar dengan alasan bosan menggambar batu. Di Yogyakarta, Nasution tercatat sebagai mahasiswa Hukum, Ekonorni, dan Sosial Politik, UGM. la juga keluar dari UGM. Akhirnya Nasution mantap mempelajari ilmu hukum di Universitas Indonesia. la sempat kuliah sambil bekerja sebagai jaksa dan kepala hubungan masyarakat Kejaksaan Negeri Istimewa Jakarta. Sebagai jaksa ia sudah akrab dan selalu tersentuh dengan para “terdakwa” dari masyarakat bawah yang tidak mempunyai pembela. Nasution berhenti menjadi jaksa pada 1968 dan mulai intens dalam misi advokasi terhadap kaum tertindas. la mendirikan Adnan Buyung Nasution & Associates pada tahun 1969. Dua tahun kemudian, LBH berdiri.

Sikap empati Nasution terhadap rakyat kecil, membuahkan tuduhan subversi. Setelah dipenjara pada era Soekarno dengan tuduhan anti-Manipol, ia juga pernah dipenjara rezim Orde Baru gara-gara peristiwa Malari pada 1974. Izin advokatnya pun dicabut sementara, menyusul tuduhan contempt of COurt yang dilakukannya saat membela H.R. DharSono. Kantornya harus gulung tikar gara-gara kasus ini. la kembali aktif di LBH setelah menuntaskan program doktornya di Universitas Utrecht Belanda pada 1992. Tetapi, ia malah “dipecat” Dewan Pengurus YLBHI karena bersikeras menjadi anggota Tim Advokasi Perwira TNI yang sedang diperiksa oleh KPPHAM.

Kehidupannya memang penuh liku dan kontroversi.****