Menteri Kebudayaan Menegaskan Bahwa Implementasi Konvensi UNESCO 2005 Harus Menjadi Lebih Dari Sekadar Komitmen Administratif

0
14
Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan menghadiri gelar wicara "Refleksi 12 Tahun Ratifikasi Konvensi 2005 UNESCO."

Jakarta, 25 November 2024 – Dalam upaya memperkuat pelindungan dan promosi keragaman ekspresi budaya, Kementerian Kebudayaan menggelar gelar wicara bertema “Refleksi 12 Tahun Ratifikasi Konvensi 2005 UNESCO” di Hotel Shangri La, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon; Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, perwakilan 21 Kementerian/Lembaga, dan 21 Organisasi Masyarakat Madani yang terlibat pada upaya menyusun Laporan Periodik UNESCO.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2005 tentang Protection and Promotion Cultural Diversity Expression pada tahun 2012. Konvensi ini menjadi acuan untuk melihat sejauh mana posisi kebudayaan sebagai enabler and driver dalam pembangunan berkelanjutan. Hasil pemetaan tersebut kemudian disusun dan dikirimkan dalam bentuk Laporan Periodik Empat-tahunan (LPE) ke UNESCO. Setelah 12 tahun ratifikasi, Indonesia telah melaksanakan kewajiban mengirim laporan periodik tersebut sebanyak 3 kali di tahun 2016, 2020 dan 2024.

Menteri Kebudayaan dalam sambutannya saat membuka gelar wicara menyampaikan bahwa ratifikasi Konvensi 2005 melalui Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2011 merupakan tonggak penting dalam pengakuan internasional atas komitmen Indonesia dalam melindungi dan mempromosikan keragaman ekspresi budaya.

“Kegiatan ini tidak hanya sebagai momen refleksi, tetapi juga momentum strategis untuk mempertegas komitmen khususnya dalam melindungi dan mempromosikan keberagaman ekspresi budaya,” ungkap Menteri Kebudayaan.

Kegiatan gelar wicara ini juga menjadi forum untuk memaparkan laporan periodik ketiga yang telah dikirimkan pada Juli 2024 kepada UNESCO, sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai negara pihak dalam melaksanakan kewajiban internasional. Konvensi 2005 ini memiliki empat tujuan utama, yaitu: Mendukung tata kelola kebudayaan yang berkelanjutan; meningkatkan keseimbangan arus barang dan jasa budaya, serta mobilitas artis dan tenaga budaya profesional; mengintegrasikan kebudayaan ke dalam kerangka pembangunan berkelanjutan; dan mempromosikan hak asasi manusia serta kebebasan mendasar.

Dalam implementasi konvensi ini, Kementerian Kebudayaan memiliki peran strategis baik di hulu maupun hilir. Di hulu, kementerian bertanggung jawab sebagai penyedia data inventarisasi dan fasilitasi pelestarian budaya, sekaligus sebagai focal point dalam penyusunan laporan ini. Sementara di hilir, Kementerian Kebudayaan juga mendukung pengembangan industri berbasis budaya yang mampu bersaing di ranah internasional.

“Ke depan, implementasi Konvensi UNESCO 2005 harus menjadi lebih dari sekadar komitmen administratif,” tegas Menteri Kebudayaan.

Beberapa hal yang harus dipastikan dari tindaklanjut konvensi ini antara lain pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional; pengembangan teknologi untuk kebudayaan; penguatan diplomasi budaya; serta meningkatkan partisipasi generasi muda.

“Tentunya upaya pelindungan dan pemajuan budaya Indonesia tidak dapat terlaksana tanpa kerja sama dari semua pihak. Sinergi antara pemerintah, akademisi, komunitas budaya, masyarakat sipil, dan media adalah kunci efektivitas implementasi konvensi ini,” tutup Menteri Kebudayaan.

Untuk informasi lebih lanjut:

Kementerian Kebudayaan
Telepon: (021) 5725542
Email: kebudayaan@kemdikbud.go.id Website: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id Whatsapp Channel: Kementerian Kebudayaan

Siaran Pers-Menteri Kebudayaan Menegaskan Bahwa Implementasi Konvensi UNESCO 2005 Harus Menjadi Lebih Dari Sekadar Komitmen Administratif (1)