Jakarta, 27 Februari 2025 – Perdagangan ilegal benda budaya lintas negara merupakan salah satu tantangan utama dalam pelestarian warisan budaya. Maraknya kejahatan internasional di bidang ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga internasional seperti Interpol, UNESCO, dan World Customs Organization yang telah menginisiasi berbagai kerja sama, seperti database benda budaya yang dicuri serta sertifikat ekspor model.

Langkah strategis yang akan dilakukan mencakup ratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti Hague Convention 1954, UNESCO 1970 Convention, dan UNIDROIT 1995 Convention, guna memperkuat perlindungan hukum dan keria sama global.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Keria Sama Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan lokakarya di bidang hukum internasional dengan tajuk “Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Pergerakan Benda Budaya Lintas Negara.”

Kegiatan lokakarya yang diselenggarakan antara Kementerian Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya ini bertujuan untuk membentuk sistem pencegahan dan penanganan yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan meningkatnya arus keluar-masuk benda budaya lintas negara, diperlukan perlindungan hukum, tata kelola yang baik, sinergi teknis antar pihak untuk mendukung pelestarian kebudayaan serta pencegahan perdagangan ilegal benda budaya Indonesia.

Menbud Fadli Zon, pada sambutannya secara daring mengapresiasi dengan diselenggarakannya kegiatan ini sebagai salah satu bentuk upaya bersama dalam melindungi warisan budaya Indonesia yang kaya akan nilai luhur, tradisi, dan warisan sejarah. Menbud berharap lokakarya ini dapat menjadi sebuah wadah untuk memperkuat kolaborasi, koordinasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan terkait, termasuk antar lembaga pemerintah.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, dan menyusun langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa benda budaya kita tetap lestari dan terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya. Menbud melanjutkan dengan mengatakan jika sinergitas, kolaborasi dan kerja sama kita sangat dibutuhkan untuk melindungi warisan leluhur kita, dan tentunya untuk berkontribusi menyongsong Indonesia Emas 2045, di mana sektor kebudayaan mempunyai peran yang sangat strategis.

“Pengawasan di perbatasan dan pintu keluar-masuk negara sangatlah krusial, sehingga kolaborasi yang erat Kementerian Kebudayaan dengan kementerian/lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini,” tutup Menbud.

Sedangkan pada sambutannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pada siang itu diwakili oleh Kunto Prasti Trenggono selaku Plh. Direktur Penindakan dan Penyidikan, Ditjen Bea dan Cukai, menyebutkan bahwa Ditjen Bea dan Cukai menyadari bahwa untuk mewujudkan pengawasan yang efektif terhadap pergerakan benda budaya diperlukan sinergitas yang berkesinambungan antara kementerian dan lembaga terkait. Sinergitas yang dimaksud menurutnya dapat diimplementasikan dalam wujud upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan perdagangan jagat budaya ilegal.

Dalam kegiatan yang sebagian besar diikuti oleh sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dilakukan dengan dua metode, yakni: Paparan dari masing-masing pihak mengenai isu-isu kejahatan bidang perdagangan barang budaya, kebijakan dan prosedur teknis terkait; dan Diskusi pembahasan teknis dan pemetaan masalah di lapangan, kesepakatan teknis dan rekomendasi kebijakan.

Bagi Kementerian Kebudayaan, kegiatan kerjasama ini bertujuan meningkatkan koordinasi
antara kementerian dan lembaga terkait, merumuskan strategi bersama dalam pengawasan dan pemanfaatan benda budaya, serta menyusun prosedur operasional standar dalam menangani kasus perdagangan ilegal benda budaya. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin kerja sama antar kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum yang terkait dengan pelindungan (pencegahan dan penegakan hukum) barang budaya, terbentuknya kesepahaman teknis dalam pengelolaan isu-isu bidang
pelindungan barang budaya lintas negara, melalui berbagi pengalaman dan pengetahuan, dan disusunnya rekomendasi atau panduan teknis bersama terkait pengawasan peredaran barang budaya.

Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi potensi hambatan dan solusi dalam pelaksanaan tugas terkait pelindungan (pencegahan dan penegakan hukum) barang budaya lintas negara, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai di
Kementerian/Lembaga serta aparat penegak hukum terkait aturan hukum mengenai barang budaya.

*Untuk informasi lebih lanjut:
Kementerian Kebudayaan
Telepon: (021) 5725542
Email: kebudayaan@kemdikbud.go.id
Website: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Whatsapp Channel: Kementerian Kebudayaan
#KementerianKebudayaan #PemajuanKebudayaan