Lokalatih Swabela Masyarakat Adat di Desa Cawang Lama, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu

0
585

Dalam aktifitasnya untuk memperjuangkan hak-haknya, masyarakat adat kerap menghadapi permasalahan hukum. Bahkan, beberapa berakhir dengan putusan pengadilan yang dinilai merugikan. Tidak dapat dipungkiri, pelayanan hukum untuk masyarakat adat,masih terbatas. Jarak -dengan kota besar, pun jadi salah satu faktornya, masyarakat adat berdiam di wilayah yang jauh dari kota, sedangkan rata-rata advokat berdomisili di kota-kota besar.

Sebab itulah Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN) menggagas kegiatan Lokalatih Paralegal untuk Kader Komunitas Adat dengan peserta perwakilan dari masyarakat adat. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan kapasitas kader masyarakat adat baik itu pengetahuan, wawasan, ketrampilan serta keahlian dalam mendampingi dan menangani kasus masyarakat adat.

Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, Sabtu (11/03/2023) mengatakan masyarakat adat sangat membutuhkan kemampuan untuk memahami hukum dan kemampuan melihat kondisi masalah pada komunitasnya. Para kader ini akan bertugas sebagai paralegal di komunitas mereka, Kehadiran paralegal diharapkan menjadi garda depan yang akan mendampingi apabila terjadi permasalahan hukum di masyarakat adat.

Sejalan dengan semangat yang dibangun oleh PPMAN, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut berpartisipasi melalui program Lokalatih Swabela Masyarakat Adat. “Lokalatih ini dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. Di Bengkulu, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat adat terhadap hukum,” kata Sjamsul Hadi, Direktur KMA, Kemendikbudristek.

Lokalatih Swabela Masyarakat Adat dilaksanakan pada 11-14 Maret 2023 di Komunitas Masyarakat Adat Cawang An, Desa Cawang Lama, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu hasil kerjasama antara PPMAN dengan Direktorat KMA. Kegiatan ini menghadirkan tiga puluh satu peserta, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, perwakilan dari masyarakat adat di wilayah Bengkulu.

Rio, perwakilan dari Komunitas Masyarakat Adat, Marga Sambat Muaro Jaya dari Kabupaten Kaur mengaku kegiatan semacam ini sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat adat yang sedang mengalami permasalahan hukum. Para peserta dilatih untuk memahami hukum dan cara mendampingi masyarakat adat ketika mengalami permasalahan hukum. “Pelatihan ini sangat berguna untuk mendampingi masyarakat -adat, ketika terjadi konflik,” papar Rio.

“Harapannya, generasi muda adat mampu memahami hukum dan dapat berperan untuk mendampingi ketika terjadi permasalahan hukum,” tutup Sjamsul Hadi.

Kontributor: Bimo Haryo Yudhanto