Laporan Komisi VI dalam Rembuknas 2015

0
700

Depok – Komisi VI yang mengurus tentang Kebudayaan telah merumuskan hasil Rembuknas 2015 yang diselenggarakan di Pusbangtendik, Sawangan, Depok, 29 – 31 Maret 2015. Laporan hasil Rembuknas 2015 dibacakan oleh Kadis Kebudayaan Kabupaten Siam, Arifin Nasir, di depan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Anies Baswedan, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kacung Marijan, para Direktur Jenderal di lingkungan Kemdikbud, serta peserta Rembuknas 2015 lainnya, Selasa (31/3/2015).

Dalam laporannya, Arifin Nasir membacakan hasil sidang Komisi VI Kemdikbud yang terdiri dari  tujuh pokok bahasan utama, yaitu Pelestarian Budaya, Pencatatan Cagar Budaya Tak Benda, Penominasian Warisan Budaya Dunia, Fasilitas dan Penghargaan Kebudayaan, Pembinaan terhadap Tuhan YME, Diplomasi Budaya, dan Pengembangan Perfilman. Ketujuh pokok bahasan tersebut dijabarkan secara detail, baik perencanaan dan implementasi yang akan dilakukan oleh Komisi VI selama setahun kedepan.

Pokok bahasan pertama adalah Pelestarian Budaya. Komisi VI merumuskan bahwa pemerintah pusat akan membantu pendaftaran cagar budaya dengan cara membuat aplikasi pendaftaran cagar budaya dan memfasilitasi pendaftaran di tiap daerah dengan memberikan fasilitas berupa laptop, kamera, printer, dan lain-lain. Sedangkan bagi pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan cagar budaya dan menyiapkan tim ahli untuk pelestaria budaya.

Pokok bahasan kedua, Pencatatan Cagar Budaya Tak Benda, dirumuskan bahwa pemerintah pusat akan menyusun prosedure dan kriteria cagar budaya tak benda serta mengkoordinasikan cagar budaya tak benda tersebut dengan UPT terkait. Sedangkan pemerintah daerah bertugas untuk bertanya kepada masyarakatnya terkait cagar budaya tak benda serta mendaftarkannya ke pemerintah pusat.

Pokok bahasan ketiga adalah Penominasian Warisan Budaya Dunia. Dalam bahasan ini dirumuskan bahwa pemerintah pusat bertugas untuk mengusulkan nominasi budaya ke stakeholder dan Unesco. Di sisi lain, pemerintah daerah bertugas untuk mendata warisan budaya yang akan diajukan ke Unesco dan melengkapi data budaya tersebut dengan baik.

Bahasan keempat adalah Fasilitas dan Penghargaan Kebudayaan. Pemerintah pusat bertugas untuk menyusun program dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dan tugas pemerintah daerah adalah mensosialisasikan tentang program ini kepada masyarakat daerahnya.

Pokok bahasan kelima mengenai Pembinaan terhadap Tuhan YME. Dalam pokok bahasan ini, Komisi VI merumuskan bahwa pemerintah pusat bertugas untuk mereinventarisasi kepercayaan-kepercayaan yang ada di masyarakat serta memberikan perlindungan dengan cara menyusun hak sipil, koordinasi dengan kementerian lain yang terkait, serta sosialisasi dengan stakeholder lain.

Pokok bahasan keenam adalah Diplomasi Budaya. Komisi VI merumuskan bahwa dalam Diplomasi Budaya pemerintah pusat bertugas untuk menginventarisasi negara sasaran, menyusun skala prioritas negara yang akan dikunjungi, serta menseleksi calon-calon duta diplomasi budaya melalui kurator yang ditunjuk.

Pokok bahasan terakhir adalah Pengembangan Perfilman. Dalam pokok bahasan ketujuh ini dirumuskan bahwa pemerintah pusat bertugas untuk menyusun buku induk tentang perfilman, menuntaskan regulasi perfilman, serta membentuk LSF di daerah-daerah.