Jakarta – Bertempat di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Laman diversity.id dan Majalah Indonesiana secara resmi diluncurkan. Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Bapak Nadjamudin Ramly dalam pembukaannya berujar bahwa, Indonesia merupakan negara adidaya dalam hal kebudayaan. Pujian ini diberikan ketika bertemu dengan mantan Direktur Jenderal UNESCO Irina Bokova dalam salah satu sidang UNESCO di Swiss.
Pembukaan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Bapak Hilmar Farid dan Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Bapak Nadjamuddin Ramly. Para undangan dan para penulis konten laman diversity.id dan Majalah Indonesiana juga turut hadir.
Keberagaman Indonesia untuk Dunia
Laman diversity.id dan Majalah Indonesiana merupakan sarana untuk mengenalkan keberagaman budaya Indonesia kepada warga dunia. Bapak Nadjamuddin Ramly menjelaskan bahwa laman web diversity.id akan menjadi kanal diplomasi budaya dan sarana komunikasi pemajuan kebudayaan Indonesia. Kanal ini menyasar lebih khusus kepada masyarakat luar negeri dan generasi millenial yang disajikan dalam 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Majalah Indonesiana yang akan terbit enam bulan sekali dan juga memuat 2 bahasa yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang akan didistribusikan ke sejumlah KBRI secara khusus untuk atase kebudayaan di Luar Negeri. “Indonesia adalah negara mega diversity, memiliki keanekaragaman yang sangat tinggi mulai dari bahasa, suku budaya, pulau-pulau, termasuk flora dan fauna-nya, sehingga saluran komunikasi yang tepat untuk menjelaskan keanekaragaman budaya Indonesia menjadil hal yang penting. Kedua sarana ini akan saling melengkapi, yang isinya secara khusus sebagai kanal diplomasi budaya”. kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Hilmar Farid.
Amanat UU Pemajuan Kebudayaan
Menurut Bapak Hilmar Farid laman diversity.id dan Majalah Indonesiana diterbitkan sebagai pelaksanaan undang-undang No. 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang dilahirkan pemerintah dan DPR pada tanggal 27 April 2017. Lebih jauh UUD 1945 pasal 32 mengamanatkan untuk pemerintah agar memajukan kebudayaan nasional serta menjamin kebebasan masyarakat dalam hal memelihara dan memanfaatkan kebudayaan. Launching ini dilakukan pada hari Senin, 20 Agustus 2018.