Kemdikbudristek Sosialisasikan Regulasi Batas Ruang Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan

0
655

Mojokerto – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendiidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 140/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan.  Acara yang diselenggarakan di Griya Tama Maja Kantor Bupati Mojokerto ini dibuka langsung oleh Bupati Jombang, Ikfina Fahmawati.  Acara dihadiri oleh instansi pemangku kepentingan dalam pelestarian kawasan Trowulan, di antaranya pemerintah daerah provinsi Jawa Timur, Wakil Bupati Jombang, Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur, Organisasi Perangkat Daerah di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang dan Mojokerto, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan tokoh masyarakat di sekitar KCBN Trowulan

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan memuat empat zona.  Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.  Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat, paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ikfina Fahmawati menyampaikan perlunya untuk melaksanakan sistem zonasi seperti yang tertuang dalam kepmendikbudristek tersebut. “Pada prinsipnya tidak serta merta muncul kepmendikbudristek ini, tetapi sudah melalui proses dan melibatkan banyak pihak sehingga kemudian tentunya kepmendikbudristek tentang zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan ini harus kita taati bersama dan kita menyesuaikan dengan kondisi zonasi di wilayah kita masing-masing,” ujar Judi.

Keputusan Mendikbudristek No 140/M/2023 secara rinci membagi empat zonasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, yaitu Zona Inti: area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya; Zona Penyangga: area yang difungsikan untuk pelindungan Zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.  Zona Pengembangan: area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan; Zona Penunjang: zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas seseuai dengan RTRW Kabupaten Mojokerto dan Jombang.