Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali menetapkan 150 karya Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2016. Puncak perayaan penetapan karya-karya budaya tersebut akan dilaksanakan di Gedung Kesenian Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya (WDB), Nadjamuddin Ramly menyampaikan bahwa proses penetapan warisan tersebut dimulai sejak awal tahun 2016. “Proses penetapan 150 karya budaya Indonesia yang terkategorisasikan sebagai WBTB Indonesia tersebut dimulai sejak bulan Maret 2016 dengan 474 karya masuk,” jelas Nadjamuddin Ramly.
Di sisi lain, Pudentia selaku Ketua Tim Ahli WBTB menambahkan bahwa terdapat persyaratan mutlak yang harus dilengkapi oleh tiap provinsi. “Di dalam proses penetapan tersebut terdapat profesionalisme dan kode etik yang tidak dapat diganggu gugat, seperti berkas persyaratan dan substansi. Selain itu, karya budaya yang dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia adalah karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai warisan/tradisi, atau paling kurang sudah melewati dua generasi di daerah masing-masing,” tutur Prudentia.
Sebelum menutup konferensi pers yang diselenggarakan di Ruang Sidang lantai 6, Gedung E, Komplek Kemendikbud RI, Nadjamuddin Ramly mengatakan bahwa karya-karya yang sudah ditetapkan sebagai WBTB tersebut harus segera dipublikasikan ke masyarakat luas. “PBB mengingatkan bahwa karya Indonesia yang sudah ditetapkan tersebut harus segera dipublikasikan melalui sosial media ataupun website sehingga diketahui oleh khalayak dunia,” tambah Nadjamuddin Ramly.