Kemdikbud dan DPR RI Godok RUU Kebudayaan

0
1536

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI bersama-sama merundingkan RUU Kebudayaan melalui Seminar Nasional Kebudayaan, di Hotel Atlet Century, Selasa (6/9). Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid menjelaskan, tidak adanya tata kelola kebudayaan dan landasan hukum yang jelas membuat pelestarian kebudayaan masih bersifat parsial.

“Kegiatan pelestarian budaya saat ini masih bergantung pada daerah masing-masing. Perlu ada undang-undang (UU) yang mengatur tata kelola kebudayaan, dengan pasal-pasal yang jelas,” kata Hilmar saat ditemui usai seminar.

hilmar farid

Ia menjelaskan, diselenggarakannya Seminar Nasional Kebudayaan ini bertujuan untuk mendapatkan poin-poin penting dan kesepakatan bersama yang akan dikaji secara lebih mendalam untuk dijadikan UU Kebudayaan.

Hal tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah, ditemui di sela-sela acara, ia menjelaskan pertemuan besar ini adalah menentukan patokan-patokan dasar dan menyepakati persepsi tentang kebudayaan itu sendiri.

“Kita akan menjadikan hasil dari seminar ini sebagai referensi dalam membuat UU Kebudayaan. Dengan tentu saja, menggali lebih dalam makna dari Pasal 32 UUD 1945 ayat 1 dan 2, serta menjabarkan bagaimana mengejawantahkannya,” terang Ferdi, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan.

ferdiansyah ketua komisi x DPR RI

Nantinya juga akan diatur, sejauh mana intervensi negara dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat mengambil alih kegiatan-kegiatan dan permasalahan kebudayaan yang banyak terjadi di Indonesia. “Sebab selama ini, tugas dan fungsi Direktorat Kebudayaan bukan hanya tentang pelestarian, tetapi juga pemajuan. Kita akan membahas bersama, dalam bentuk seperti apa pemajuan itu sendiri, hingga pada persoalan kelembagaan, pendanaan, dan keterlibatan publik,” ia melanjutkan.

Keterlibatan publik nantinya juga akan dibahas secara khusus dalam RUU Kebudayaan. “Pelibatan publik pasti akan diatur, misalnya kewajiban masyarakat dalam melaksanakan, memelihara, mengawasi, merencanakan dan melestarikan kebudayaan. Kami juga akan mengatur apa saja hak dari adanya pelibatan publik ini. Misalnya mendanai, mereka juga punya hak untuk mendanai sebuah kegiatan kebudayaan. Semua ini dalam tujuan menjaga kebudayaan agar tidak hilang,” katanya.

seminar kebudayaan

Belum kuatnya sinergi antarkementerian terkait, lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan, dan media massa dalam upaya memajukan kebudayaan Indonesia juga menjadi pembahasan khusus.

“Ke depannya, diharapkan akan ada pertemuan lanjutan dengan lingkup yang lebih besar, dan menghadirkan masyarakat dari banyak perwakilan komponen bangsa, sehingga bisa komprehensif dalam membuat referensi utama pembahasan RUU Kebudayaan,” tukas Ferdi.