Kapal Pinisi Diakui UNESCO Sebagai Warisan Budaya Takbenda

0
5762

Pulau Jeju, Korea Selatan – Melalui Sidang ke-12 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Pulau Jeju, Korea Selatan, Pinisi: Seni Pembuatan Perahu di Sulawesi Selatan (Art of boatbuilding in South Sulawesi) akhirnya resmi ditetapkan ke dalam Warisan Budaya Takbenda UNESCO.

Penetapan Pinisi: Seni Pembuatan Perahu di Sulawesi Selatan ini merupakan bentuk pengakuan dunia Internasional terhadap arti penting pengetahuan akan teknik perkapalan tradisional yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia, yang diturunkan dari generasi ke generasi dan masih berkembang hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga mengungkapkan rasa bangga dengan pengakuan dunia terhadap warisan budaya Indonesia.

“Sebagai bangsa Indonesia tentunya rasa syukur dan bangga dengan ditetapkannya Seni pembuatan perahu Pinisi dalam representative list UNESCO. Mewakili pemerintah mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya sehingga karya budaya ini ditetapkan,” jelas Hilmar Farid.

Kapal Pinisi menjadi lambang dari teknik perkapalan tradisional negara kepulauan sekaligus bagian dari adat istiadat masyarakat Sulawesi Selatan. Adapun pengetahuan tentang teknologi pembuatan perahu dengan rumus dan pola penyusunan lambung ini sudah dikenal setidaknya selama 1500 tahun. Pola pembuatannya sendiri didasarkan pada teknologi yang berkembang sejak 3.000 tahun, berdasarkan teknologi membangun perahu lesung menjadi perahu bercadik.

Proses pembuatan perahu ini pun mengandung nilai-nilai yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari, seperti kerja tim, kerja keras, ketelitian, presisi, keindahan dan penghargaan terhadap alam dan lingkungan. Atas nilai-nilai itulah, seni pembuatan Pinisi dianggap layak dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO.

Lebih lanjut Hilmar Farid mengatakan, penetapan ini diharapkan dapat memicu generasi muda untuk menjaga nilai tradisi kebudayaan yang dimiliki

“Dunia saja mengakui, tentunya bangsa Indonesia harus lebih mengakui. Dan kita berharap para generasi muda menjadi lebih bangga dan menggali nilai tradisi budaya untuk lebih dikembangkan,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Duta Besar LBPP Prancis, Monaco dan Adora sekaligus Wakil Tetap RI di UNESCO, Hotmangaradja Pandjaitan mengatakan, komunitas dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengusulan Pinisi ke dalam daftar ICH UNESCO. Tentunya momentum ini dapat dimanfaatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan Warisan Budaya Takbenda yang berada di daerah  masing-masing.

Dengan kata lain, ditetapkannya Pinisi ini turut menambah satu lagi daftar elemen budaya Indonesia yang sebelumnya sudah ada dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Elemen-elemen budaya tersebut yakni Wayang (2008), Keris (2009), Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken Papua (2012) dan Tiga Genre Tari Tradisional Bali (2015), serta satu program Pendidikan dan Pelatihan tentang Batik di Museum Batik Pekalongan (2009).

Seperti diketahui, dalam Sidang ke-12 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Pulau Jeju, Korea Selatan ini sebanyak 24 negara anggota komite membahas enam nominasi untuk kategori List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding, dan 35 nominasi untuk kategori Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Peserta sidang terdiri dari 175 negara yang sudah meratifikasi Konvensi 2003 UNESCO. Sidang ini diselenggarakan sejak 4 Desember hingga 9 Desember  2017 mendatang.