Setiap bangsa dan negara pasti memiliki empat hal yang sangat disakralkan, yaitu bendera, lambang negara, lagu kebangsaan, dan juga bahasa. Sayangnya, saat ini banyak sekali masyarakat Indonesia yang kurang memahami tata cara memperlakukan keempat identitas negara tersebut, khususnya lagu kebangsaan Indonesia Raya. Berikut ulasan terkait lagu yang diciptakan oleh WR Supratman pada tahun 1927 tersebut.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa “Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu Indonesia Raya”. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 dijelaskan bagaimana tata cara menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara yang benar. Seperti pada ayat 1 yang berbunyi:
“Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu strofe dengan dua kali ulangan”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan secara utuh termasuk dua kali pengulangan pada Refrain dan juga dimainkan dengan alat musik lengkap jika dimainkan dalam bentuk orkestra. Selain itu, untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan stanza lainnya juga diatur di dalam ayat 3 pasal yang sama, yang berbunyi:
“Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali”.
Selain aturan terkait tata cara menyanyikan lagu Indonesia Raya, ada pula pasal yang menjelaskan tentang hukuman yang dikenakan seperti tertera di Pasal 10 tentang hukuman kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah. Tentu saja saat itu pada tahun 1958 lima ratus rupiah merupakan nominal angka yang sangat besar.
Lalu, bagaimanakah seharusnya Indonesia Raya dinyanyikan?
Untuk menjaga kehormatannya, Lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai reklame dan atau dalam usaha memperbesar keuntungan usaha dagang, alat musik dansa, serta dijadikan sebagai mars. Selain itu, merujuk pada peraturan pemerintah, lagu kebangsaan rakyat Indonesia ini juga tidak menggunakan intro seperti yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah lagu sakral yang dikumandangkan pertama kalinya oleh sang pencipta, WR Supratman pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Dengan meresapi keseluruhan bait yang terdapat dalam lagu kebangsaan ini, masyarakat Indonesia akan lebih mencintai dan menyayangi tanah air tumpah darah kita, Indonesia.