SAMBUTAN DIREKTUR PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DAN PERMUSEUMAN
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Purbakala yang ke-103
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu – Rahayu.
Saudara-Saudara Purbakalawan yang saya banggakan,
Pada pagi hari yang berbahagia ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat melaksanakan upacara di tempat ini dalam rangka memperingati hari Ulang Tahun Purbakala yang ke 103. Usia yang cukup panjang bagi perjalanan sebuah ilmu dan lembaga yang terkait dengan bidang kepurbakalaan.
Ilmu Purbakala atau arkeologi didefinisikan sebagai sebuah ilmu yang mempelajari manusia pada masa lalu berdasarkan peninggalan budaya yang diwariskan kepada kita. Ilmu Arkeologi sebagai ilmu mulai muncul dan berkembang pada abad ke-18 di Eropa. Di Indonesia benih-benih munculnya arkeologi dipelopori para kolektor, di antaranya GE Rumphius (1628-1702) dan Raden Saleh (1814-1880). Rumphius banyak mengumpulkan benda-benda prasejarah di Ambon, sementara Raden Saleh mencari benda-benda purbakala di Jawa.
Lembaga yang menangani peninggalan purbakala lahir pada awal tahun 1900-an, tepatnya pada tanggal 14 Juni 1913 dengan nama Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch Indie atau Jawatan Purbakala, yang dipimpin oleh seseorang berkebangsaan Belanda, bernama N.J. Krom. Lembaga inilah yang kemudian secara sistematis melakukan upaya pelestarian terhadap benda-benda purbakala. Lembaga yang telah menginjak usia 103 tahun ini, dalam perjalanan mengalami berkali-kali pergantian nama tetapi tetap untuk tujuan pelestarian, yang meliputi aspek pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Saudara-Saudara Purbakalawan yang saya banggakan,
Seiring dengan perjalanan waktu, maka peran instansi yang menangani bidang kepurbakalaan diharapkan lebih dapat ditingkatkan lagi baik secara kualitas maupun kuantitas. Mengacu kepada visi Pembangunan Kebudayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Terwujudnya Kebudayaan yang Mandiri dan Bermartabat, maka kebudayaan Indonesia harus memiliki kemampuan untuk berkembang dan beradaptasi serta berkontribusi dalam membangun peradaban sehingga diakui keberadaannya, diapresiasi serta dibanggakan oleh masyarakat Indonesia maupun dunia Internasional. Selain itu juga harus mampu menjaga derajat dan citra serta posisi bangsa dalam pergaulan dunia.
Untuk mewujudkan hal tersebut tentu tidak cukup dengan kerja keras, tetapi juga kerja cerdas dan ikhlas atau tanpa pamrih. Selama ini Direktorat Jenderal Kebudayaan beserta jajarannya telah melakukan berbagai upaya. Di bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis setiap tahun senantiasa dilakukan agar keterampilan di bidang pelestarian cagar budaya semakin meningkat, bahkan untuk meningkatkan kompetensi di bidang kebudayaan telah difasilitasi beasiswa untuk tingkat magister di bidang arkeologi, sejarah, antropologi dan museologi. Kegiatan peningkatan SDM ini tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga dengan mengirimkan SDM terpilih untuk menimba ilmu di luar negeri. Untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) baik di tingkat Pemerintah maupun Pemerintah Daerah, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya sampai saat ini telah melakukan sertifikasi terhadap 168 orang. Hal ini dilakukan agar amanah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terkait penetapan Cagar Budaya dapat dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi mapun Kabupaten/Kota.
Secara fisik upaya untuk meningkatkan pelestarian Cagar Budaya secara konsisten dilaksanakan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan jajarannya, bahkan sejak tahun 2010 s.d. sekarang telah dilakukan fasilitasi berupa kegiatan Revitalisasi Museum dan Cagar Budaya yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman terhadap 51 museum dan 13 Cagar Budaya. Selain itu juga telah dan sedang dibangun 14 museum di berbagai wilayah Indonesia. Pembangunan museum ini dilakukan tidak hanya untuk memdokumentasikan dan memamerkan warisan budaya, tetapi menyediakan ruang pembelajaran bagi masyarakat yang menyenangkan.
Pemerintah juga secara bertahap telah menerbitkan berbagai produk hukum terkait pelestarian Cagar Budaya. Setelah terbit Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada tahun 2015 telah terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum sebagai salah satu turunan dari Undang-Undang Cagar Budaya. Semoga Peraturan Pemerintah ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya untuk pelestarian Cagar Budaya, khususnya yang berada di Museum. Untuk itu marilah kita semua melakukan sosialisasi agar semua peraturan yang telah terbit dapat diketahui dan difahami oleh masyarakat luas.
Capaian tersebut di atas merupakan hasil dari sebuah proses panjang sejak Jawatan Purbakala berdiri sampai dengan sekarang. Pasang surut telah dilalui dalam masa lebih dari satu abad, yang ditandai dengan terbitnya Monumenten Ordonantie 1931, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hal tersebut dirasa semakin mendewasakan eksistensi Ilmu Purbakala, yang hingga saat ini keberadaannya berupa Cagar Budaya telah terlibat penuh dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan karakter bangsa. Semua itu karya kita bersama yang patut dibanggakan dan disyukuri dengan rendah hati.
Saudara-Saudara Purbakalawan yang saya banggakan,
Sesuai dengan amanat dari Presiden Republik Indonesia bahwa Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bahkah tidak hanya hadir tapi harus memberikan akses dan fasilitas agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan. Untuk itu terkait dengan program dan kegiatan pelestarian Cagar Budaya senantiasa harus melibatkan peran serta publik, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Masyarakat yang terluar dan terpinggirkan juga harus diberi akses, bukan terluar dan terpinggirkan dalam artian geografis semata, tetapi lapisan masyarakat yang kurang memiliki akses untuk terlibat dalam pelestarian Cagar Budaya hendaknya mendapatkan perhatian khusus.
Berkaitan dengan hal tersebut, di lingkungan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan jajarannya telah dilakukan berbagai kerjasama dengan para pemangku kepentingan bidang Cagar Budaya. Kegiatan sinergi telah dilakukan dengan berbagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan program arkeologi yaitu Universitas Indonesia di Jakarta, Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, Universitas Udayana di Denpasar, Universitas Hasanuddin di Makassar, Universitas Halu Oleo di Kendari, dan Universitas Jambi di Jambi. Kajian pelestarian telah dilakukan secara lintas disiplin ilmu dengan berbagai tenaga profesional. Berbagai lembaga profesi seperti Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Asosiasi Museum Indonesia (AMI) dan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) telah diberi akses untuk memberikan pemikiran dan kontribusi konstruktif dalam pelestarian Cagar Budaya, bahkan masyarakat di sekitar Cagar Budaya dan pemerhati kebudayaan juga dilibatkan dalam pengambilan kebijakan pelestarian.
Akhir kata, saya mengucapkan selamat merayakan hari Ulang Tahun Purbakala yang ke-103 di unit kerja masing-masing. Semoga dengan bertambahnya usia tersebut, kita, individu-individu pelestari dan segala perangkat yang menyertainya akan menjadi semakin dewasa dalam menyikapi segala tantangan pelestarian Cagar Budaya. Ke depan, semoga apa yang kita harapkan, kita cita-citakan, dan semua yang kita lakukan dalam melestarikan Cagar Budaya kita, akan semakin membuktikan bahwa bangsa kita adalah sebuah bangsa yang besar dengan kebudayaan yang besar pula. Selamat Ulang Tahun Purbakala Indonesia!
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 14 Juni 2016
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
Harry Widianto