Direktorat Kesenian menyelenggarakan Workshop Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan pada tanggal 16 Mei 2018 di Jakarta tersebut diikuti oleh dua belas satuan pendidikan yang tersebar di Indonesia serta dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi baik secara administratif dan fisik. Tujuannya adalah menyamakan pemahaman calon penerima bantuan tentang hal-hal yang dibutuhkan dan dipenuhi dalam rangka merealisasikan pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah fasilitasi laboratorium seni dan budaya di sekolah. Kegiatan yang telah dilasanakan pada tanggal 16 s.d. 19 Mei 208 tersebut, telah yang disampaikan adalah tata cara atau mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah, mekanisme penghitungan pajak dan mekanisme pelaksanaan pembangunan laboratorium seni budaya hingga penandatangan nota kesepahaman pemberian bantuan dan kunjungan ke sekolah yang sudah pernah menerima bantuan serupa.
Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan merupakan pemberian bantuan secara langsung oleh Direktorat Kesenian, Ditjen Kebudayaan kepada sekolah tingkat atas atau kejuruan. Implementasinya adalah pembangunan laboratorium seni budaya sebagai fasilitasi bagi siswa di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi kegiatan kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa.