SUMBA BARAT. Organisasi Marapu Sumba Barat bekerja sama dengan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Direktorat KMA) melalui program pemberdayaan penghayat kepercayaan dalam bentuk Sosialisasi Percepatan Layanan Administrasi Kependudukan dan Pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sosialisasi ini siap dilaksanakan di 6 kantor kecamatan di Sumba Barat selama 6 hari berturut-turut. Keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Loli, Kecamatan Wanokaka, Kecamatan Lamboya, Kecamatan Lamboya Barat, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Tana Righu. Sosialisasi hari pertama di hari Jumat, 21 Juni 2024 ini diikuti oleh 40 orang. Perwakilan 30 sekolah dan para Rato yang mewakili 9 desa dari 5 kelurahan di Kecamatan Loli turut hadir sebagai peserta. Sedangkan pelaksanaan kegiatan di 5 kecamatan lainnya akan dilaksanakan dari tanggal 24 s.d. 28 Juni 2024.

Bapak Cornelis Bili, selaku Ketua Organisasi Marapu Sumba Barat menyampaikan bahwa “Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penyerahan akta pernikahan penghayat di Aula Kantor Bupati Sumba Barat tahun lalu. Harapannya setelah Putusan MK, perubahan data adminduk penghayat dapat maksimal sehingga pendidikan kepercayaan bagi peserta didik penghayat di Sumba Barat dapat terlayani dengan baik.”

Ibu Suharti, S.Sos. mewakili Direktur KMA menegaskan bahwa “Melalui kegiatan ini diharapkan penghayat kepercayaan Marapu mendapatkan wawasan tentang pentingnya mencatatkan identitas penghayat pada dokumen kependudukan. Identitas tersebut menjadi dasar penghayat mendapatkan layanan pernikahan, pendidikan, pekerjaan, dan hak lainnya.”

Kemudian Bapak Samuel B. W. Male, S.Sos. Camat Loli membuka acara dan dalam sambutannya menekankan bahwa “Perubahan data kependudukan dan data siswa penghayat memang sangat penting. Apalagi sejak tahun lalu telah terbentuk organisasi kepercayaan Marapu di Sumba Barat. Eksistensi penghayat Marapu perlu didukung data, guna memudahkan layanan pemenuhan haknya. Keterlibatan perempuan dalam organisasi juga penting sebagai wujud pengarusutamaan gender.”

Pada sosialisasi tersebut disampaikan dua materi sekaligus. Materi pertama tentang Implementasi dan Tantangan Putusan Mahkamah Konstitusi. Materi ini disampaikan oleh Bapak Charles Hermana Weru, S.Sos. selaku Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Sumba Barat.  Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Bapak Bulu Bepa Tobu, S.H. selaku Kepala Dinas Dukcapil Sumba Barat, tentang Implementasi Putusan MK dalam Adminduk di Sumba Barat.

Setelah pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan bertanya guna pemecahan masalah yang masih dihadapi dalam urusan adminduk dan pendidikan kepercayaan. Peserta juga sekaligus menyaksikan pembentukan kepengurusan organisasi Marapu di tingkat Kecamatan Loli.

Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus mendukung implementasi Putusan MK bagi penghayat kepercayaan Marapu di Sumba Barat.