Semarang – Peningkatan Kompetensi Calon Asesor dan Penyuluh Kepercayaaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berlangsung dari 18- 24 September 2016 di Hotel Horison Semarang.
Potensi dan sumbangsih Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dalam pembangunan nasional bidang budaya spiritual bangsa. Potensi itu merupakan manifestasi budaya spiritual yang dapat dilaksanakan secara aktual. Pelaksanaan itu membutuhkan pengelolaan organisasi sesuai dengan prinsip managemen kekinian yang mudah diterima oleh masyarakat.
Pentingnya analisis potensi dan sumbangsih itu disebabkan oleh 2 (dua) hal. Pertama, era globalisasi dan reformasi sekarang ini telah menimbulkan perubahan sosial budaya yang mendasar berujung pada dominasi dan ketergantungan dalam hubungan antarbangsa, degradasi moral dan nilai-nilai budaya spiritual. Perubahaan itu berdampak pada terjadinya krisis multidimensional yang merongrong kukuhnya jati diri bangsa serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, realitas sosial budaya yang sedang berubah itu oleh Penghayat Kepercayaan belum ditanggapi secara optimal dalam mengelola organisasinya. Kondisi itu terjadi karena pengelolaan organisasi yang kurang tertata, rendahnya kualitas sumber daya manusia, regenerasi yang tidak berjalan maksimal, pendanaan, dan terbatasnya jaringan sosial dengan pemangku kepentingan.
Penghayat menunjukkan adanya kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan. Kekuatan Penghayat adalah para penghayat telah memiliki organisasi dalam satu wadah, yaitu Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), adanya ajaran sebagai pegangan hidup berbudi pekerti luhur, kemauan dan tekat untuk melestarikan budaya spiritual, legitimasi yuridis formal yang kuat, ikatan persaudaraan, model pembinaan warga, adanya kemampuan untuk memecahkan masalah dengan nilai-nilai luhur, dan solidaritas yang telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan nasional.
Kelemahan Penghayat adalah kemampuan manajerial pengurus yang belum memadai. Sikap hidup yang berdimenasi isoteris dan pasrah, berorientasi kepada Bapakisme: sesepuh sehingga mengalami permasalahan regenerasi, anggaran terbatas, program yang tidak terencana, rendahnya minat generasi muda.
Peluang Penghayat adalah legitimasi yuridis formal terhadap eksistensi penghayat, meningkatnya penerapan prinsip demokrasi, multikulturalisme, dan pelayanan non diskriminatif, kehadiran negara dalam memberikan pelayanan setara kepada semua warga negara. Di sisi lain, meningkatnya mobilitas masyarakat dan penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan terbukanya Indonesia sebagai pasar bebas dunia pada tahun 2020. Realitas itu merupakan peluang untuk mengamalkan nilai-nilai luhur Kepercayan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai jati diri bangsa dan pengendalian terhadap dampak negatif dari perubahan sosial budaya.
Ancaman terhadap Penghayat di antaranya adalah adanya persepsi masyarakat yang berbeda yang cenderung stigma peyoratif tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penerapan dan penegakan hukum yang belum adil dan merata, dan masih dirasakan oleh sebagian besar Penghayat adanya praktik pelayanan yang bersifat diskriminatif, serta pemangku kepentingan yang bersifat transnasional yang mereduksi nilai-nilai luhur Penghayat.
Strategi untuk mengendalikan ancaman itu adalah meningkatkan sosialisasi nilai-nilai penghayat kepada pemangku kepentingan, meningkatkan pelayanan pendidikan di lembaga pendidikan, perluasan jaringan sosial, media sosial, dan dialog dengan pemangku kepentingan. Disamping itu, Penghayat perlu meningkatkan manajemen organisasi modern, reaktualisasi MLKI, meningkatkan partisipasi aktif pengurus organisasi serta desiminasi peraturan perundang-undangan yang mengatur Penghayat. Adapun solusi yang dilakukan adalah melakukan pengkaderan pada generasi muda, melaksanakan hubungan intensif dengan Pemerintah, meningkatkan peran Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), sosialisasi kepada aparatur di daerah, meningkatkan pemberdayaan kepada organisasi penghayat, mendirikan usaha mandiri, dan mengusahakan dana abadi.
Di sisi lain, dinamika internal dan eksternal Penghayat serta peningkatan kualitas pelayanan oleh pemerintah kepada Penghayat maka Pemerintah berupaya menyesuaikan dinamika internal dan eksternal Penghayat dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tanggal 17 April 2015 yang menyatakan pembentukan Subdirektorat Pembinaan Tenaga Kepercayaan dan Tradisi, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Tujuan dari kegiatan Peningkatan Kompetensi Calon Asesor dan Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan :
- Peserta mampu memahami proses pembelajaran untuk mencapai proses dan sasaran peningkatan kompetensi untuk Calon Asesor Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Peserta mampu menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (atitude), sebagai Calon Asesor dan Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Peserta mampu memahami dasar-dasar keterampilan mendesain, rencana dan menerapkan metode penyuluhan.
- Peserta mampu menyusun materi penyuluhan.
- Peserta mampu menyusun instrumen evaluasi.
- Peserta mampu mempraktekan instrumen evaluasi.
- Peserta mampu menyampaikan sesi penyuluhan
Pengajar dalam peningkatan kompetensi calon asesor dan penyuluh kepercayaaan terhadap Tuhan Yang Mha Esa dilakukan oleh berbagai unsur dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), BKSP (Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi) dan Akademisi.
Secara keseluruhan peserta Peningkatan Kompetensi Kepercayaan Calon Asesor dan Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Peserta Diklat Pembinaan Pelaku Pelestari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berjumlah 84 orang, diikuti oleh Calon Asesor dan Calon Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri dari :
- Perwakilan dari seluruh Organisasi Kepercayaan di Indonesia.
- MLKI Pusat Jakarta.
- Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
- MLKI Daerah Jawa Tengah.
- Pusat Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
- Dinas Pendidikan Kota Semarang.
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah.