Jakarta, 9 Agustus 2024 – Sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelindungan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat di Indonesia, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA) tengah menyusun naskah urgensi untuk Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Penyusunan naskah ini merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pelindungan hukum yang lebih terstruktur dan mendalam bagi komunitas yang kerap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan keyakinan dan tradisi mereka.
Kegiatan penyusunan naskah urgensi ini memiliki arti yang sangat penting mengingat keberagaman budaya dan kepercayaan di Indonesia, yang memerlukan perhatian khusus untuk menjamin keberlanjutan dan kelestariannya. Dengan adanya NSPK, diharapkan akan terbentuk sebuah sistem pelindungan yang tidak hanya mengakui keberadaan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, tetapi juga memastikan mereka dapat menjalankan tradisi dan keyakinan mereka tanpa hambatan.
Direktur KMA, Sjamsul Hadi menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dalam penyusunan Naskah Urgensi baru untuk mendukung Program Legislasi Nasional (Progsun) tahun 2025. Salah satu aspek yang diutamakan adalah pemisahan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) menjadi dua subjek berbeda—yaitu penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. “Kami perlu memastikan bahwa naskah urgensi ini tidak hanya relevan tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” ujar beliau.
Selain itu, Siti Khoirnafiya, Pamong Budaya Ahli Muda yang terlibat dalam penyusunan, menambahkan bahwa identifikasi permasalahan dan menarasikan secara jelas urgensi dari naskah akan menjadi bagian penting dalam Naskah Urgensi. “Langkah ini diharapkan dapat memperjelas urgensi penyusunan dua Program Penyusunan (Progsun) ini sehingga prosesnya dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Masyhuri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggarisbawahi pentingnya memasukkan hak milik atas tanah bagi organisasi kepercayaan dalam Raperpres, untuk mencegah perebutan aset oleh ahli waris. “Ini akan memberikan kepastian hukum bagi penghayat kepercayaan dalam memiliki aset-aset penting seperti tempat sakral dan pemakaman,” ujarnya.
Naskah urgensi ini akan mengidentifikasi isu-isu mendesak dan prioritas dalam pelindungan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat, serta menetapkan dasar-dasar penting yang akan digunakan dalam proses legislasi dan implementasi di lapangan. Penyusunan NSPK ini dilakukan dengan melibatkan berbagai ahli dan pemangku kepentingan terkait, termasuk ahli hukum, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat, guna memastikan NSPK yang dihasilkan mampu menjawab tantangan yang ada.
Direktorat KMA berharap bahwa dengan adanya NSPK ini, penghayat kepercayaan dan masyarakat adat akan mendapatkan pelindungan yang lebih baik, sehingga mereka dapat terus melestarikan kepercayaan serta budaya mereka dengan dukungan penuh dari pemerintah.
Diharapkan NSPK ini dapat diselesaikan sehingga segera dapat diimplementasikan, sehingga pelindungan untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat dapat ditingkatkan sesuai dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai budaya bangsa.