“UU Pemajuan Kebudayaan akan mengakomodir segala aturan yang menjadi permasalahan kebudayaan seperti hak paten kekatyaan intelektual dan tradisi lokal khususnya di daerah tradisi lokal yang rawan diakui sebagai milik negara tetangga. UU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk menyelamatkan kebudayaan Indonesia yang terancam hilang.”