Juknis Revitalisasi Desa Adat 2015

0
1385

Jakarta — Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi pada Tahun Anggaran 2015 ini melaksanakan kegiatan Revitalisasi Desa Adat. Kegiatan Revitalisasi Desa Adat bertujuan untuk  memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaan desa-desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa. Revitalisasi Desa Adat dilakukan untuk untuk menghidupkan kembali aktifitas budaya masyarakat setempat, baik fisik maupun non-fisik, seperti membangun atau memperbaiki bangunan adat, kelengkapan adat serta ritual adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat adat pendukungnya dapat melakukan kegiatan-kegiatan budaya dalam rangka melestarikan kebudayaan. Adapun file juknis Revitalisasi Desa Adat dapat diunduh pada file berikut ini

PetunjukTeknis Rev Desa Adat_rev mar bpnb 2015_1_

 

DESA ADAT