Bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Direktorat KMA Inisiasi Pendirian Sekolah Adat di Maros

0
1251

Dalam rangka memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat bekerjasama dengan Pengurus Daerah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kab. Gowa dan Kab. Maros, Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pendirian Sekolah Adat di Kabupaten Maros pada tanggal 15 – 17 Maret 2022 di Komunitas Adat Karaeng Bulu, Dusun Tanete Bulu, Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Ratna Yunnarsih, S.Si selaku Pamong Budaya Ahli Madya di Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat menyampaikan bahwa kita semua yang hadir akan menjadi saksi sejarah lahirnya sekolah adat pertama di Kabupaten Maros. Ratna juga menekankan pentingnya kehadiran dari sekolah-sekolah adat sebagai sarana internalisasi nilai dan budaya bagi masyarakat adat dan berharap agar semua peserta dapat menyerap ilmu dan manfaat yang akan di sampaikan oleh para narasumber.

Hal ini selaras dengan pesan yang di sampaikan oleh Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Selatan sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Kebudayaan yang pada kesempatan ini di wakili oleh Hj. Raodah, SS, MM, bahwa tujuan dari pendirian sekolah adat adalah mendirikan sarana belajar budaya yang vital dan berkelanjutan, sehingga menjadi tempat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku/pengelola pemajuan kebudayaan, baik itu perseorangan/lembaga/organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan. Upaya ini merupakan wadah mengoptimalkan ruang-ruang publik menjadi ruang interaksi budaya. Untuk itulah Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat hadir memberikan suntikan atau suplemen informasi bagaimana pengelolaan sekolah adat ini. Dengan hadirnya para narasumber yang kompeten di bidangnya, harapannya para peserta dapat menggunakan kesempatan berharga ini dalam pelestarian nilai budaya karena pelestarian nilai budaya adalah tugas kita semua, kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi.

Agenda hari kedua di buka dengan penyampaian dari Yusriadi Arief selaku Camat Tompobulu yang sangat menyambut baik kegiatan pendirian sekolah adat di Kabupaten Maros karena menjadi momentum dalam pengembangan masyarakat dan mendorong giat literasi di masyarakat. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Uspa Hakim, SH, M.Kn yang menjelaskan tentang mekanisme pendirian lembaga yang berbadan hukum, kemudian Dr. Cecep Suryana dari Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus menjelaskan tentang program-program pendidikan masyarakat (keaksaraan, kesetaraan, pemberdayaan perempuan dan kecakapan hidup), lalu Muhlis Paraja selaku Ketua PD AMAN Gowa berbagi pengalaman tentang tata cara pendirian sekolah adat dan sesi ini di moderatori oleh Muhammad Salman selaku Ketua PD AMAN Maros. Adapun peserta kegiatan ini berasal dari BPAN Kab. Maros, BPAN Kab. Gowa, Komunitas Adat Karaeng Bulu Kab. Maros, Komunitas Adat Batu Bassi Kab. Maros, Komunitas Adat Bara Kab. Maros, Komunitas Adat Garassi Kab. Gowa, dan Komunitas Adat GowaKab. Gowa.

Kegiatan diakhiri dengan musyawarah yang menyepakati berdirinya 4 (empat) sekolah adat baru di Kab. Maros berikut nama sekolah adat dan pengurusnya. Adapun 4 nama sekolah adat yang disepakati antara lain

  1. Sikola Adat Tanete Bulu (Komunitas Adat Karaeng Bulu, Dusun Tanete Bulu, Desa Bontomanurung, Kec. Tompolo Bulu, Kab. Maros, Sulawesi Selatan).
  2. Sikola Adat Tanete Pakku (Komunitas Adat Bulu Lewang, Dusun Pattiro Baji, Desa Bontomanai, Kec. Tompolo Bulu, Kab. Maros, Sulawesi Selatan).
  3. Sikola Adat Takkang Bassina (Komunitas Adat Tanralili, Dusun Masale, Desa Tompobulu, Kec. Tompobulu, Kab. Maros, Sulawesi Selatan).
  4. Sikola Adat Dunrungna Bara (Komunitas Adat Karaeng Bulu, Dusun Bara, Desa Bontosomba, Kec. Tompobulu, Kab. Maros, Sulawesi Selatan).

Setelah sekolah adat dan pengurusnya di sepakati, tindak lanjut yang harus dilaksanakan yaitu melakukan musyawarah untuk menentukan program kerja, penyusunan kurikulum dan penentuan fasilitator pendidikan di sekolah adat masing-masing. Selain itu, perlu disiapkan kelengkapan administrasi apabila nantinya berencana membentuk lembaga pendidikan yang berbadan hukum. Acara Pendirian Sekolah Adat di Kabupaten Maros di tutup secara resmi oleh Muhammad Arsyad selaku Kepala Dusun Tanete Bulu.