Tim Koordinasi (Tikor) Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat mengadakan pelatihan untuk Satuan Tugas (Satgas) Layanan Advokasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di Jakarta pada 23-26 Maret 2022 dengan peserta terdiri dari perwakilan seluruh kementerian dan lembaga anggota Tikor. Pelatihan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2021 yaitu dalam rangka menyiapkan individu-individu yang terlatih yang siap untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan yang terjadi pada penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.
Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek sekaligus Ketua Tim Koordinasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, menekankan bahwa pelatihan satgas ini bertujuan untuk memberi bekal dalam upaya penanganan permasalahan terkait penghayat kepercayaan dan masayarakat adat. Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi suatu hal yang penting, supaya pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, hak sosial dan budaya bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat dapat terkoordinasi dengan baik, tambahnya.
Materi dalam pelatihan ini disampaikan melalui ceramah dan diskusi, dimana pemateri sekaligus fasilitator dan peserta berperan aktif untuk berdiskusi. Materi “Advokasi Kolaborasi Lintas Sektor”, disampaikan selepas pembukaan oleh Rinto Tri Hasworo. Dilanjutkan dengan penjelasan tentang penghayat kepercayaan dan masyarakat adat pada materi “Konsep Dasar Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat” yang disampaikan oleh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi Bersama dengan Herry Yogaswara dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Beka Ulung Hapsara dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menjelasakan terkait pengalaman-pengalaman menangani permasalahan yang terkait dengan penghayat kepercayaan dan masyarakat adat pada sesi materi “Instrumen HAM bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat”. Dilanjutkan dengan pemaparan terkait permasalahan dari Muslam sebagai perwakilan dari penghayat kepercayaan dan Anton Johainis Bala dari masyarakat adat. Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Syamsul Alam Agus dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dengan judul materi “Kemampuan Swabela” dan “Teknik Komunikasi Advokasi”. Fasilitator memandu jalannya diskusi untuk sesi-sesi selanjutnya diakhiri dengan evaluasi terkait pelaksanaan pelatihan satgas yang sudah menginjak penghujung acara.
“Semoga kegiatan seperti ini dapat memberi manfaat bagi pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, hak sosial dan budaya bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat”, pungkas Christriati Ariani dalam penutupnya.