[Kliping Budaya] Kemendikbud Gelar Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME

0
545

INILAH, Bandung – Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menggelar acara Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Bandung pada tanggal 22-25 Oktober 2019.

Acara sarasehan nasional ini dihadiri oleh Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dra Christriyati Ariani MHum, di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Selasa (22/10/2019).

Eksistensi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat ini telah jelas jaminan hukumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 Ayat (2).

Selain itu, juga telah diakui di Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta peraturan pelaksanaannya.

Di samping itu, eksistensi penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME semakin kuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, tanggal 18 Oktober 2017, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagi No 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Kemudian, tidak kalah pentingnya dengan terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pada “Azaz Keberagaman” bahwa pemajuan kebudayaan mengakui dan memelihara perbedaan suku, agama, ras, dan kepercayaan.

Sementara itu, kehidupan penghayat kepercayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sendiri adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.

Realitas kehidupan masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dirasa belum maksimal.

Hal ini disebabkan oleh banyak hal, salah satunya terkait dengan masalah kapasitas kelembagaan yang lemah, regenerasi yang belum optimal, relasi antara penghayat dengan penganut agama besar baik secara individual maupun kolektif yang cenderung diskriminatif, dan belum terintegrasinya sosialisasi regulasi terkait penghayat kepercayaan di kalangan pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Berdasarkan data tahun 2018 yang ada pada Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, jumlah organisasi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebanyak 190 organisasi berstatus pusat dan 985 organisasi berstatus cabang yang perlu untuk terus dikuatkan dan diberdayakan keberadaan dari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi memandang perlu untuk menyelenggarakan Sarasehan Nasional yang ditujukan untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam upaya untuk meningkatkan peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kerangka pelestarian nilai-nilai luhur, dan dalam membangun budi pekerti dan karakter bangsa. (sur)

Sumber : www.inilahkoran.com