1043 Komunitas Budaya Ajukan Proposal Bantuan Pemerintah FKBM

0
694

Jakarta – “Sampai dengan tanggal 31 Januari 2019 sebagai batas akhir penerimaan proposal kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyatrakat (FKBM) dan Revitalisasi Desa Adat (RDA) terdapat 1043 proposal FKBM dan 293 proposal RDA yang telah masuk ke Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi,” ungkap Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi dalam pembukaan kegiatan pembekalan teknis.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, pemerintah melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi berusaha hadir untuk memberikan rangsangan kepada para pelaku kebudayaan melalui Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat dan Revitalisasi Desa Adat. Penyaluran bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata Negara menjamin, memelihara dan mengembangkan potensi budaya yang ada di Komunitas Budaya dan Desa Adat.

Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi telah melaksanakan Pembekalan Teknis Verifikator Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat dan Revitalisasi Desa Adat di Hotel Millenium Sirih pada tanggal 5 – 7 Maret 2019.

Tujuan dari kegiatan Pembekalan Teknis Verifikator Bantuan Pemerintah yakni dalam rangka komitmen untuk menyamakanpersepsi, parameter/indikator dan mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya dan Revitalisasi Desa Adat sehingga dapat menyaring komunitas budaya dan desa adat yang layak dibantu.

Secara garis besar pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintahan setidaknya dapat dinilai dari dua hal yaitu dari sisi substansi dan manajemen. Dari sisi substansi pelaksana kegiatan harus tepat sasaran sesuai dengan tujuan utama dalam hal ini pelestarian kebudayaan. Dari sisi manajemen pelaksanaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan, utamanya pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Pembekalan Teknis ini salah satunya merupakan usaha yang dilaksanakan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi untuk menjaga agar pelaksanaan banpem FKBM dan RDA dapat dipertanggungjawabkan secara substansi maupun manajemen.