Menindaklanjuti terbitnya Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (JUKNIS FKBM 2017) dan Revitalisasi Desa Adat (JUKNIS RDA 2017) Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan ralat petunjuk teknis sebagai berikut:

  1. Petunjuk Teknis FKBM halaman 8, point D dictum 5 yang berbunyi ” Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas atau UPT Bidang Kebudayaan” dinyatakan tidak berlaku sebagai persyaratan administrasi.
  2. Petunjuk Teknis RDA halaman 8, point D dictum 4 yang berbunyi ” Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas atau UPT Bidang Kebudayaan” dinyatakan tidak berlaku sebagai persyaratan administrasi.

Perubahan ini dimaksudkan agar bantuan pemerintah dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat terutama bagi komunitas budaya atau desa adat yang berada di wilayah yang jauh dari jangkauan Dinas atau UPT bidang kebudayaan yang akan mengajukan proposal bantuan pemerintah dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikutnya, kembali kami ingatkan agar pengajuan permohonan fasilitasi dapat disampaikan melalui website Kemendikbud.banpem.com dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam laman atau dapat pula menyampaikan proposal Kepada Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi , d/a Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai X, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270. Penerimaan proposal akan ditutup pada tanggal 15 Februari 2017.