Semarang, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyelenggarakan “Peningkatan Kompetensi Pengelola Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi” di Hotel Horison Semarang, yang berlangsung dari 25 -29 Oktober 2016.
Dalam rangka mewujudkan ekosistem pelestarian dalam satu wilayah provinsi dan kabupaten/kota, maka Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi melakukan kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang Kebudayaan melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi.
Empat Peraturan Menteri yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengelola di bidang Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi yakni Permendikbud Nomer 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; Permendikbud Nomer10 Tahun 2014 tentang pelestarian tradisi; serta Permendikbud Nomer 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 41 dan 43 tahu 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 80 orang peserta yang berasal dari perwakilan SKPD bidang Kebudayaan se-pulau Jawa meliputi Provinsi Jawa Tengah; Provinsi Jawa Timur; Provinsi Jawa Barat, serta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lebih lanjut, sasaran kegiatan peningkatan kompetensi bidang pengelolaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pengelola bidang tradisi adalah para Pejabat Eselon IV yang menangani bidang kebudayaan khususnya bidang Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan bidang Tradisi pada SKPD di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami, menguasai strategi dalam membangun pengelolaan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi; peserta mampu merencanakan, merancang konsep pengelolaan serta mengimplementasikan fungsi Pengelolaan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi; serta peserta dapat menyusun rencana pengelolaan dan pelaporan pengelolaan bidang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi.