Prosedur Operasional Standar (POS) Pencairan Dana UP/TUP Melalui Sistem Sakti di Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat

0
494

Sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Dilanjutkan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berkaitan dengan Pencairan Uang Persedian (UP), Ganti Uang Persedian (GUP), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Perlunya penyesuaian dengan peraturan terbaru yang terintegrasi ke Aplikasi SAKTI yang telah dibuat oleh Kementerian Keuangan dibutuhkan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) yang sesuai dengan Ketetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 125/M/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga melakukan penyesuaian terkait Pencairan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persedian (GUP), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

Pencairan dana UP/ TUP melalui sistem SAKTI memerlukan alur dan standar kerja baku yang mudah dipahami oleh seluruh aparatur dalam melakukan tugasnya sehingga tingkat kesalahan dan kelalaian dapat diminimalkan dan pekerjaan dilaksanaan dengan efektif dan lebih efisien

Oleh karena itu, melihat pentingnya Prosedur Operasional Standar untuk menunjang kelancaran dalam pencairan dana UP/ TUP di sistem SAKTI , Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat telah menyusun 3 POS terkait pencairan dana UP/ TUP: (1) POS Pencairan Uang Persediaan (UP), (2) POS Pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP), dan (3) POS Pencairan Tambah Uang Persediaan (TUP)

Melalui tersusunnya POS Pencairan dana UP/ TUP melalui sistem SAKTI ini diharapkan keuangan satker dapat terlaksana dengan lancer, akuntabel dan transaparan serta mengedepankan prinsip tepat waktu.

Link POS UP

Link POS GUP

Link POS TUP

Link Infografis UP

Link Infografis TUP

Link Infografis GUP

Link Penyimpanan Terpusat UP, TUP, GUP

Link Spreadsheet UP, TUP, GUP