Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Kebudayaan bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Adapun fungsi lainnya adalah penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas 6 unit, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut: