Rapat Koordinasi Penyusunan Management Plan Situs Manusia Purba Sangiran

0
817
Pemaparan Kepala BPSMPS Sukronedi S.Si, M.A

World Heritage Committee UNESCO menetapkan Sangiran sebagai Warisan Dunia kategori budaya pada tahun 1996 dengan nama Sangiran Early Man Site. Namun sejak penetapan hingga saat ini, Situs Sangiran belum memiliki Management Plan maupun Management Bureau yang antara lain mencakup tentang rencana pelestarian situs dan kawasan, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan, dan pariwisata yang berkelanjutan

Pemaparan Kepala BPSMPS Sukronedi S.Si, M.A

Dalam rangka pengelolaan Situs Sangiran secara menyeluruh, maka dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan management plan Situs Manusia Purba Sangiran di Hotel Paragon Solo pada 6 hingga 7 Maret 2017. Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya ini mengundang pemangku kepentingan yang terdiri dari Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemenko PMK, PCBM, BPSMP Sangiran, Dinas Pariwisata Propinsi Jawa Tengah, Bappeda Kabupaten Sragen, Bappeda Kabupaten Karanganyar, Disdikpora Sragen, Balitbang Sragen, Dinas pariwisata dan pemuda Karanganyar, dan lain-lain.

Sejak tahun 2015 hingga 2016, BPSMP Sangiran telah memulai menyusun management plan dengan mengidentifikasi factors affecting property dan area of management. Pekerjaan yang sudah dilakukan tersebut perlu disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan untuk mendapat masukan dan perbaikan. Dengan adanya rapat koordinasi dengan banyak pihak mengenai Situs Sangiran ini diharapkan pengelolaan dapat lebih terpadu dan komprehensif.

Pemaparan narasumber Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya

Hal-hal yang menjadi tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi ini adalah:

  1. Memberikan informasi sekaligus meminta masukan dari para pemangku kepentingan tentang penyusunan management plan yang sedang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan;

Terwujudnya kesepahaman tentang pentingnya pengelolaan terpadu di situs Sangiran Early Man Site sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian dengan tetap memperhatikan pelibatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan situs. (Duwiningsih)