Abstrak
Undang-undang Cagar Budaya No.11 tahun 2010 telah memberikan mandat kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa melestarikan cagar budaya berdasarkan keikutsertaan masyarakat. Masyarakat sebagai tameng penjaga di pelestarian atas cagar budaya adalah bagian utama yang mana akan secara langsung berinteraksi dengan keberadaan pelestarian budaya di masing-masing wilayah. Pemerintah sebagai fasilitator harus bisa menjalankan program mereka dengan melibatkan keikutsertaan masyarakat aktif. Pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya di setiap program yang di jalankan oleh pemerintah memegang peran penting untuk merangsang munculnya kesadaran dari masyarakat dalam melindungi, membangun, dan memanfaatkan kekayaan cagar budaya.
Kata kunci: Undang-undang Cagar Budaya No.11 tahun 2010, Pelestarian, Keikutsertaan Masyarakat
Abstract
Cultural Heritage Law No. 11 of 2010 has given the mandate to all Indonesian citizens to be able preserving cultural heritage based on community participation. The community as the front guard in the preservation of cultural heritage is the major part that will directly interact with the existence of cultural preservation in their respective regions. The government as a facilitator must be able to carry out their programs by involving active community participation. The involvement of the community in preservation of cultural heritage in every program carried out by the government plays an important role to stimulate the emergence of awareness from the community in protecting, developing and utilizing the wealth of cultural heritage.
Key words; Cultural Heritage Law no.11 of 2010, preservation, society participation
(Yudha Herprima Istandi Brata)
Selengkapnya silahkan klik