Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

0
708

Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda/WBTB (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO.

Dengan demikian, gamelan menjadi WBTB Indonesia ke dua belas yang berhasil diinskripsi ke dalam daftar WBTB UNESCO. Sebelumnya, Indonesia telah menginskripsi sebelas elemen budaya lainnya sebagai WBTB UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015), Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), dan Pantun (2020).

Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti misalnya di Bali, Madura, dan Lombok. Alat musik ini diperkirakan sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.

Gamelan tidak hanya dimainkan dalam berbagai kegiatan tradisional dan ritual keagamaan, namun juga untuk pertunjukan seni. UNESCO mencatat nilai filosofi Gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta. UNESCO juga mengakui bahwa Gamelan, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai harmoni, saling menghormati, mencintai dan peduli satu sama lain.

Dalam sambutan yang disampaikan melalui pesan video setelah pengumuman inskripsi, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bangga dengan penetapan Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO. Sejak dahulu hingga kini, seni gamelan terus dipelajari, dikembangkan dan diwariskan dari generasi ke generasi. Gamelan bahkan telah mewarnai khazanah seni musik di Indonesia. Tak hanya itu, musik Gamelan pun telah memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia.

Mendikbud Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa Indonesia akan terus melestarikan Gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non formal, melalui festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya.

Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyampaikan bahwa Gamelan telah lama dimanfaatkan sebagai aset Diplomasi. Dubes RI berkomitmen untuk terus mempromosikan Gamelan melalui berbagai aktivitas seperti pembelajaran Gamelan untuk masyarakat asing dan pertukaran budaya.

Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Ismunandar menambahkan bahwa proses penetapan Gamelan sebagai WBTB UNESCO merupakan upaya bersama yang didorong dari komunitas lokal yang difasilitasi oleh Pemerintah. Prof. Ismunandar sampaikan harapan agar inskripsi gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap gamelan.

Inskripsi Gamelan sebagai WBTB UNESCO menurut Prof. Ismunandar merupakan momen yang sangat berharga, mengingat sejak tahun 2016 Komite WBTB UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun. Hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya UNESCO dalam melakukan verifikasi dokumen proses inskripsi elemen budaya.

Karena pembatasan tersebut, pada praktiknya, setiap negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun. Dengan demikian, inskripsi Gamelan sebagai WBTB UNESCO menjadi sangat istimewa. Selanjutnya, Indonesia harus menunggu hingga 2023 untuk dapat menginskripsi elemen budaya lain ke dalam Daftar WBTB UNESCO.

Sidang ke-16 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO masih akan berlangsung hingga tanggal 18 Desember 2021. Selain membahas elemen-elemen budaya yang diinskripsi, Komite juga membahas laporan periodik, yaitu laporan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara dalam melestarikan elemen budaya yang sudah diinskripsi dalam daftar WBTB UNESCO.

Sumber:Press Release Kedutaan Besar Republik Indonesia Paris