Komite Warisan Dunia

0
1717

Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (Convention Concerning on the Protection of World Cultural and Natural Heritage), diresmikan oleh UNESCO pada tanggal 16 November 1972. UNESCO melalui konvensi tersebut bertujuan untuk mendorong identifikasi, perlindungan, dan pelestarian warisan budaya dan alam di seluruh dunia yang dianggap memiliki nilai luar biasa bagi kemanusiaan.
Konvensi tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Konvensi Warisan Dunia 1972, merupakan landasan dari program Warisan Dunia (World Heritage) UNESCO. Program ini memiliki misi untuk:
1. Mendorong negara-negara di dunia untuk menandatangani World Heritage Convention dan untuk memastikan perlindungan yang dilakukan negara-negara tersebut terhadap warisan budaya dan alam yang mereka miliki
2. Mendorong negara anggota untuk membuat perencanaan dan menyiapkan laporan tentang keadaan konservasi warisan dunia mereka
3. Mendorong negara anggota konvensi untuk mendaftarkan situs bersejarah yang ada di wilayah nasional untuk dimasukkan ke daftar Situs Warisan Dunia
4. Membantu negara anggota dalam sisi keamanan untuk meoindungi warisan alam dan budaya dengan memberikan pelatihan
5. Menyediakan bantuan darurat untuk warisan dunia jika suatu saat mengalami bahaya
6. Mendukung kegiatan dalam pembangunan kesadaran masyarakat di negara-negara anggota untuk melakukan konservasi terhadap Situs Warisan Dunia
7. Mendorong masyarakat lokal untuk melestarikan warisan budaya dan alam mereka
8. Mendorong kerjasama internasional dalam konservasi dari warisan budaya dan alam kita
Guna mendorong kedelapan misi tersebut terlaksana, program Warisan Dunia UNESCO memiliki sebuah komite yang bernama The World Heritage Committee. Komite ini beranggotakan perwakilan dari States Parties dari Konvensi Warisan Dunia 1972 yang dipilih oleh Majelis Umum untuk jangka waktu hingga enam tahun. Saat ini The World Heritage Committee terdiri dari 21 States Parties, yaitu Angola, Australia, Republik Azerbaijan, Bahrain, Bosnia dan Herzegovina, Brazil, Burkina Faso, Cina, Kuba, Guatemala, Hungaria, Indonesia, Kuwait, Kirgizstan, Norwegia, Saint Kitts dan Nevis, Spanyol, Tunisia, Uganda, Republik Bersatu Tanzania, dan Zimbabwe.
Konvensi Warisan Dunia 1972 mengindentifikasi warisan ke dalam kategori warisan budaya dan warisan alam, serta warisan campuran budaya dan alam. Warisan budaya mengacu pada monumen, kelompok bangunan, dan situs yang memiliki nilai historis, estetika, arkeologis, ilmiah, etnologis, maupun antropologis. Adapun warisan alam mengacu pada formasi fisik, biologis dan geologis yang luar biasa, atau habitat spesies hewan dan tumbuhan yang terancam punah, yang mengandung nilai ilmiah, konservasi, dan estetika. Fitur terpenting dari Konvensi Warisan Dunia 1972 adalah bahwa konvensi ini menghubungkan antara konsep konservasi alam dengan pelestarian kekayaan budaya. Konvensi ini mengakui cara manusia berinteraksi dengan alam, dan kebutuhan mendasar untuk menjaga keseimbangan di antara keduanya.
Identifikasi situs-situs di seluruh penjuru dunia sebagai warisan budaya dan alam ini kemudian menghasilkan sebuah daftar. Daftar inilah yang disebut sebagai Daftar Warisan Dunia (World Heritage List). Daftar ini merupakan kumpulan warisan-warisan yang tersebar di seluruh dunia yang memiliki Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value/OUV) yang berperan bagi kemanusiaan. Sebuah situs dapat ditetapkan menjadi Warisan Dunia melalui nominasi yang diajukan oleh Negara-Negara Pihak (States Parties) dari Konvensi Warisan Dunia 1972.
Situs-situs yang tercantum dalam Daftar Warisan Dunia dapat menjalin sebuah kerja sama, baik lokal maupun internasional. Berada di dalam Daftar Warisan Dunia juga dapat membawa manfaat dari elaborasi dan implementasi rencana manajemen komprehensif yang menetapkan langkah-langkah pelestarian yang memadai dan mekanisme pemantauan, yang kemudian dapat menciptakan peningkatan kesadaran publik tentang situs tersebut dan nilai-nilai yang luar biasa yang dimilikinya. Hal ini dapat memengaruhi tingkat kegiatan wisata di situs tersebut yang kemudian berdampak pula pada kondisi perekonomian, terutama masyarakat lokal.

Repost: Penetapan Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto sebagai Warisan Dunia

Sumber: Siaran pers ini dipersiapkan oleh Sekretariat Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Penanggung jawab;

  1. Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO, sebagai Ketua Delegasi RI
  2. Ketuan Harian Komisi Nasonal Indonesia untuk UNESCO, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan