Seniman Mengajar 2018

Pendaftaran 30 April s.d. 2 Juni 2018, Pelaksanaan 26 Juli s.d. 27 Agustus 2018

0
1635
seniman mengajar 2018

 

Seniman mengajar adalah program kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berupa kegiatan residensi seniman di 10 (sepuluh) lokasi yang berdurasi selama 30 (tiga puluh) hari. Seniman dituntut untuk berbaur dan berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk membangun jejaring dan ekosistem seni di tempat tersebut dengan cara membuat program seni bersama masyarakat/memberikan workshop singkat tentang kesenian /membuat karya yang bernafaskan tradisi dan kesenian lokal dengan melibatkan masyarakat setempat/membuat riset seni dari tradisi setempat, dengan melibatkan komunitas seni/komunitas kemasyarakatan, seniman lokal, dan masyarakat setempat. Dampak yang diharapkan dalam kegiatan seniman mengajar adalah munculnya kesadaran akan seni dimasyarakat melalui keterlibatan masyarakat dalam praktik seni.

Kegiatan Seniman Mengajar adalah upaya menciptakan ruang-ruang dialog, kolaborasi, dan partisipasi antara seniman dan masyarakat (komunitas seni/komunitas kemasyarakatan) untuk berinteraksi, bertukar informasi, pengetahuan, berkarya, serta membangun jejaring bagi beberapa tujuan berikut :

  1. Mendukung proses penciptaan karya artistik dan ekspresi budaya;
  2. Mendukung berkembangnya wisata-budaya;
  3. Mendukung perkembangan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah dan kearifan lokal.

Seniman dalam kegiatan seniman mengajar adalah individu ataupun kelompok yang memiliki latar belakang seni baik secara akademik maupun non-akademik baik yang telah memiliki pengalaman dalam dunia seni ataupun yang baru lulus kuliah, Sedangkan, yang dimaksud dengan mengajar dalam kegiatan Seniman Mengajar adalah memberikan ilmu/pengetahuan baik seni, tradisi, dan budaya secara dua arah dari seniman dan masyarakat setempat. Secara Kegiatan, Seniman Mengajar tidak berfokus pada kehadiran peserta ajar diruang kelas layaknya mengajar dalam dunia pendidikan, tetapi lebih kepada Pendidikan kemasyarakatan dan kebermanfaatannya bagi masyarakat setempat.

Pelaksanaan Seniman Mengajar
Seniman Mengajar dilaksanakan dengan metode residensi selama 30 (tiga puluh) hari ditambah dengan orientasi lapangan selama 7 (tujuh) hari. Pelaksanaan orientasi lapangan bertujuan agar para seniman dapat memiliki ruang untuk beradaptasi sebelum melaksanakan kegiatan. Pada tahun 2018 ditargetkan 50 (lima puluh) seniman yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia terlibat dalam kegiatan Seniman Mengajar. Dalam proses pemilihan seniman panitia Seniman Mengajar menyelenggarakan proses seleksi sebanyak 3 (tiga) tahap, yaitu :

  1. Seleksi administrasi, seleksi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang telah dikirimkan oleh seniman;
  2. Seleksi proposal, seleksi untuk menilai dan menyesuaikan ajuan kegiatan seniman dengan lokasi tempat tujuan pelaksanaan, penilaian proposal akan dilakukan oleh tim seleksi (praktisi seni, perwakilan media, dan akademisi seni) dan tim Direktorat Kesenian;
  3. Seleksi wawancara, seleksi untuk mengetahui lebih mendalam mengenai motivasi dan tujuan dari seniman dalam kegiatan Seniman Mengajar, proses seleksi wawancara akan diselenggarakan melalui video call kepada peserta yang lolos tahap seleksi proposal.

Kegiatan Seniman mengajar akan dilaksanakan pada bulan Juli – Agustus secara serentak di 10 (sepuluh) lokasi yang telah ditentukan. Selama kegiatan berlangsung para seniman akan didampingi oleh 2 (dua) orang pemandu daerah yang berasal dari pihak pemerintah (Balai Pelestari Nilai Budaya/Dinas kebudayaan) setempat dan dari warga/seniman setempat dimana tempat peserta tinggal. Pemandu daerah bertugas untuk membantu kebutuhan peserta selama kegiatan Seniman mengajar berlangsung.

Persyaratan Seniman
Seniman dalam kegiatan Seniman Mengajar adalah individu ataupun kelompok (max 5 orang) yang memiliki latar belakang seni baik secara akademik maupun non-akademik baik yang telah memiliki pengalaman dalam dunia seni ataupun yang baru lulus, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Non-Pegawai Negeri Sipil;
  2. Usia minimal 22 tahun atau lulus S1;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Mampu beradaptasi dengan lingkungan penempatan;
  5. Aktif dalam kegiatan kesenian yang melibatkan komunitas/masyarakat.


Proposal Kegiatan
Proposal kegiatan adalah rancangan kerja dalam bentuk kegiatan yang dibuat oleh masing-masing peserta Seniman Mengajar selama 30 (tiga puluh) hari. Proposal digunakan sebagai acuan peserta untuk bekerja yang nantinya dapat disesuaikan secara teknis dengan kondisi lapangan pada saat orientasi lapangan berlangsung. Proposal ajuan seniman dapat berupa :

  1. Program seni yang melibatkan komunitas dan/atau masyarakat lokal;
  2. Workshop seni kepada komunitas dan/atau masyarakat lokal;
  3. Karya yang berbasis kesenian tradisi dengan melibatkan komunitas dan/atau masyarakat lokal;
  4. Karya riset yang berbasis kesenian tradisi dengan melibatkan komunitas dan/atau masyarakat lokal.

Kriteria Proposal

  1. Surat motivasi (1-2 hal A4 ukuran font 12), berupa tulisan singkat mengenai ketertarikan dan motivasi mengikuti program Seniman Mengajar;
  2. Proposal pembelajaran sesuai dengan aspek penguatan karakter bangsa;
  3. Memperhatikan budaya dan kondisi masyarakat tempat tujuan;
  4. Mencantumkan target capaian;
  5. Mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan.

 

Petunjuk teknis dan pedoman pendaftaran kegiatan Seniman Mengajar
dapat diunduh >> DI SINI <<
Informasi dan Pendaftaran kunjungi laman senimanmengajar.kemdikbud.go.id

sumber : dit kesenian, senimanmengajar.kemdikbud.go.id

Lestari Budayaku Lestari Negeriku,
Salam Budaya.
(bpw)