Oleh: Sefiani Rozalina
Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020, Bagian Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Uji Petik Beban Kerja Jabatan Fungsional Pamong Budaya di Ruang Rapat Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Museum Nagari Adityawarman, dan Taman Budaya Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini dibuka oleh Titit Lestari selaku Kasubbag Tata Usaha BPNB Sumatera Barat didampingi oleh Muasri, Kepala Taman Budaya Provinsi Sumatera Barat dan Efin Jelmia Putra, dari Bagian Tata Laksana Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Diawal kegiatan, Titit Lestari mengucapkan terima kasih kepada Bagian Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena telah memilih BPNB Sumatera Barat untuk melakukan kegiatan ini. Uji petik beban kerja jabatan pamong budaya ini baru pertama kali diadakan di Sumatera Barat. Beliau berharap kegiatan uji petik ini dapat memberikan gambaran khususnya untuk Provinsi Sumatera Barat tentang keberadaan pamong budaya ini seperti apa dan begitu juga dengan kebutuhan pamong budayanya.
Dalam pertemuan ini, Efin Jelmia Putra menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan angka areditnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi Pembina bertugas untuk menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Setelah dikaji oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Biro Sumber Daya Manusia Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu dilakukan perubahan pada peraturan tersebut terkait dengan perubahan perubahan nomenklatur yang ada seperti Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Cagar Budaya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan perubahan nomenklatur Purbakala Menjadi Cagar Budaya. Hal ini juga didasari oleh meningkatnya kebutuhan beban pekerjaan pembinaan bidang kebudayaan. Sebelumnya, para tamu undangan sudah diberikan beberapa form terkait dengan pamong budaya bidang nilai budaya, kesenian, cagar budaya dan sejarah. Didalam fom ini, para undangan bisa mengisi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada sesuai dengan kondisi yang mereka alami di bidang dan tempat mereka bekerja. Form yang telah diisi diharapkan dapat menjadi masukan dan referensi bagi pemerintah pusat untuk perubahan nomenklatur tersebut. Kegiatan ini juga diharapkan bisa memetakan tugas-tugas pamong budaya di Sumatera Barat sehingga Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan bisa segera terlaksana di Provinsi Sumatera Barat.