Pemerintah mengeluarkan Undang-undang (UU) baru yang mengatur tentang Pemajuan kebudayaan yakni UU No. 5 Tahun 2017. UU ini merupakan hasil pembahasan secara simultan antar pemerintah dan DPR. Dalam Undang-undang ini dimuat aturan tentang manajemen pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. Diharapkan dengan adanya UU ini maka pengelolaan kebudayaan ke depan semakin terarah dan mampu membangun peradaban yang lebih maju dan berkualitas.
Berikut salinan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.