Padang – Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjelas status pamong budaya semakin serius. Pada hari Selasa, 18 April 2017 Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Uji Petik Beban Kerja Pamong Budaya. Hal ini untuk mengukur beban kerja di tiap-tiap unit kerja kebudayaan sebagai pedoman penyusunan formasi pamong budaya. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat, Padang.
Kasak-kusuk persoalan pamong budaya sesungguhnya sudah berlangsung lama. Sejak PERMENPAN No. 9 tahun 2008 dikeluarkan, belum ada kejelasan soal status, pekerjaan serta reward yang melekat di dalamnya. Sehingga sampai hari ini pamong budaya belum masuk dalam peta jabatan. Padahal pekerjaan-pekerjaan pelestarian sudah sangat mendesak dan tulang punggung pelestarian tersebut ada pada Pamong Budaya.
Permenpan No. 9 Tahun 2008 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya telah mengatur secara mendetail tentang jabatan pamong budaya, unsur, tingkatan dan rincian pekerjaannya. Tapi dalam implementasinya jabatan fungsional pamong budaya tidak tersentuh sama sekali. Kini Kemendikbud secara estafet mengupayakan kejelasan tersebut dengan cara memetakan hal-hal apa yang menjadi pekerjaan pamong budaya, apa alat ukurnya dan berapa kebutuhan pamong budaya untuk tiap satker yang memiliki kerja-kerja pamong budaya.
Kemendikbud lalu melaksanakan uji petik beban kerja pamong budaya untuk menyusun formasi pamong budaya sesuai dengan kondisi rill di lapangan. Uji petik dilakukan di 11 provinsi dengan melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi pamong budaya. Walau dalam unit kerja belum ada jabatan pamong budaya namun melakukan pekerjaan-pekerjaan pamong budaya sesuai Permenpan No. 9 tahun 2008 tersebut dijadikan sebagai sampel uji petik.
Khusus untuk Sumatera Barat diundang tujuh unit kerja, dimana masing-masing unit kerja mempunyai kegiatan pamong budaya. Ketujuh unit kerja tersebut antara lain BPNB Sumatera Barat, BPCB Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Taman Budaya Sumatera Barat dan Museum Adityawarman.
Kepala BPNB Sumatera Barat Drs.Suarman pada kesempatan itu menyampaikan bahwa posisi pamong budaya sangat dibutuhkan dalam pembangunan kebudayaan. Untuk itu status pamong budaya harus segera diselesaikan mengingat bahwa persoalan ini telah lama dan berlarut. Bahkan sejak terbitnya permenpan no. 9 tahun 2008 hingga sekarang belum jelas. Beliau menambahkan salah satu masalah adalah soal alat ukur kinerja yang belum jelas. Beliau berharap upaya kemendikbud sekarang khususnya kegiatan uji petik beban kerja pamong budaya ini dapat menjadi jawaban atas masalah pamong budaya sesuai dengan kondisi riil di lapangan.