Rabu, 30 Maret 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan Bimtek Juru Pelihara Cagar Budaya Kabupaten Sijunjung bertempat di Aula Wisma Keluarga Muaro Sijunjung. Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 30 Maret – 1 April 2022.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para juru pelihara dalam megelola serta melestarikan cagar budaya sebagai warisan cagar budaya di Kabupaten Sijunjung. Peserta kegiatan adalah seluruh juru pelihara (jupel) cagar budaya di Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan dibuka oleh Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung. Dalam sambutan pembukaan, Kabid Kebudayaan menyampaikan bahwa pada tahun 2020, di Kabupaten Sijunjung ada 19 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan tahun 2021 menjadi 30 ODCB yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya. Sedangkan di tahin 2022 ini direncanakan menjadi 58 ODCB yamg akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Pada hari pertama, bertindak selaku narasumber adalah Ferawati, S.Sos (Pamong Budaya Ahli Muda) dari BPNB Provinsi Sumatera Barat dengan tema Pelestariqn Nilai Budaya Terhadap Cagar Budaya dan Silvia Devi, S.Sos, M.Si (Pamong Budaya Ahli Muda) dari BPNB Provinsi Sumatera Barat dengan tema Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya.
Narasumber di hari kedua dan ketiga adalah Ahmad Kusasi, SS, M.Hum dari BPCB Provinsi Sumatera Barat dengan tema Penetapan Cagar Budaya Merupakan Upaya Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Sijunjung, Mevi Rosdian, S.Sos, M.Sn, penggiat budaya dengan tema Keragaman Budaya dalam Perspektif Geopark dan Suciana Oktisa, S.Pd, penggiat budaya dengan tema Menjadi Juru Pelihara Kompeten.