Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 4 (empat) orang dengan rincian sebagai berikut :
No |
Nama Jabatan |
Jenjang |
Kualifikasi Pendidikan |
Gol / Ruang |
Jumlah |
Penempatan |
|
Pamong Budaya |
S1 |
Ilmu Sejarah |
III/a |
1 |
BPNB Padang |
|
Peneliti Budaya |
S1 |
Antropologi |
III/a |
1 |
BPNB Padang |
|
Peneliti Budaya |
S1 |
Kesenian |
III/a |
1 |
BPNB Padang |
|
Analisis Program dan Anggaran |
S1 |
Ekonomi / Akuntansi |
III/a |
1 |
BPNB Padang |
INFORMASI UMUM
- Informasi mengenai rincian formasinya dapat dilihat pada alamat web https://cpns.kemdikbud.go.id
- Setiap pelamar diperkenankan melamar hanya pada 1 (satu) unit kerja kementerian pendidikan dan kebudayaan dan untuk 1 (satu) kualifikasi pendidikan. Pengiriman lebih dari satu lamaran tidak akan terproses oleh sistem.
- Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
- Seleksi administrasi.
- Tes Kompetensi Dasar (TKD), dengan cakupan materi meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Inteligensia Umum dan Test Karakteristik Pribadi.
- Tes Kompetensi Bidang (TKB), dengan cakupan materi yang akan ditentukan oleh masing-masing unit kerja yang dituju.
- Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Balai Pelestarian Nilai Budaya Padang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berijazah Sarjana (S-1) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
- Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun, pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus, dilaksanakan secara selektif, dan harus memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNIIPolri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dlnas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
pengumuman ini dapat di unduh di bawah ini :