Komisi I DPRD Kabupaten Lingga Melakukan Kunjungan Ke BPNB Sumbar

0
927
Kepala BPNB Sumbar menerima Komisi I DPRD Kabupaten Lingga

Padang (BPNB Sumbar) – Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melakukan kunjungan kerja ke Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat pada Kamis, 16 Februari 2017. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Bapak Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) dan diterima oleh Kepala BPNB Sumatera Barat Drs. Suarman di ruang kerjanya. Turut serta dalam rombongan yakni Seniy (Wakil Ketua), Alexander Welling (Sekretaris) dan Drs. H. Zakaria (Anggota).

Kepala BPNB Sumbar menerima Komisi I DPRD Kabupaten Lingga

Kedatangan rombongan komisi I tersebut bertujuan untuk melakukan studi banding dan konsultasi mengenai pembangunan Desa Adat. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mencari pola dan arah yang tepat untuk membangun Kabupaten Lingga sebagai pusat sejarah dan budaya Melayu di Kepulauan Riau. Hasil konsultasi ini nantinya diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk membuat desa adat dan sebagai basis budaya dan menjadikan Kabupaten Lingga sebagai pusat sejarah dan budaya Melayu.

Kepala BPNB Sumatera Barat Drs. Suarman menilai positif kegiatan kunjungan tersebut dan menyambut baik rencana pembangunan desa adat di Kabupaten Lingga. Beliau berpendapat bahwa Lingga sudah sepatutnya diangkat dan dikenalkan ke permukaan menjadi pusat budaya Melayu dan sebagai ‘Bunda Tanah Melayu’. Untuk mencapai hal itu dan untuk mewujudkan ketahanan budaya Melayu, maka Lingga harus diperankan sebagai lokomotif pembangunan budaya.

“seharusnya ketika seseorang mencari informasi tentang budaya melayu maka yang ada dalam benaknya adalah Lingga. Hal ini mengingat bahwa Lingga merupakan asal-usul berkembangnya kebudayaan Melayu”. Demikian Suarman berpendapat.

Suarman menjelaskan tidak hanya pada Desa Adat tapi bagaimana membangun budaya secara holistik di Kabupaten Lingga khususnya pembangunan kebudayaan Melayu. Pembangunan kebudayaan tidak  hanya pengembangan potensi adat semata tetapi harus melihat tujuh unsur kebudayaan. Pembangunan kebudayaan dimaksudkan adalah menggali nilai-nilai budaya dan kearifan lokal untuk pengembangan karakter dan jatidiri bangsa. Selebihnya pembangunan budaya akan dikontribusikan untuk bidang-bilang lain seperti peningkatan perekonomian, agama dan industri pariwisata.

Kepala BPNB Sumbar menerima Komisi I DPRD Kabupaten Lingga

Khusus mengenai Desa Adat, Suarman menekankan bahwa perlu melihat banyak aspek yang berhubungan dengan desa adat termasuk regulasi yang mengaturnya. Beberapa regulasi yang mengatur tentang desa adat antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2 tentang masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya, UU No 6/2014 tentang Desa, Permendagri 39/2007 tentang Pedoman Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah,Permendagri 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Suatu desa disebut sebagai desa adat jika didalamnya ada kelompok masyarakat yang mempunyai adat yang sama atau satu keturunan/satu kesukuan. Kelompok ini mempunyai karakter, nilai-nilai moral, bahasa dan tradisi dan rasa memiliki yang sama yang dimiliki bersama dan diturunkan dari generasi ke generasi. Lebih dari itu, dikategorikan sebagai desa adat karena masih memegang teguh norma-norma adat yang berlaku.