You are currently viewing Palava, Bangunan Tradisional Etnik Kaili

Palava, Bangunan Tradisional Etnik Kaili

Palava adalah salah satu bentuk bangunan tradisional pada suku bangsa Kaili yang berada dalam wilayah Kabupaten Sigi dan Donggala Propinsi Sulawesi Tengah. Sejak masa lampau bangunan Palava memiliki peranan yang besar dalam kehidupan suku bangsa Kaili. Namun ironisnya, kondisi atau keberadaan bangunan tradisional Palava dalam masyarakat Kaili saat ini telah terancam mengalami kepunahan. Sebagian besar bangunan yang dibuat saat ini telah mengambil gaya arsitektur modern dengan pola tersendiri yang disesuaikan kemampuan ekonomi, kebutuhan praktis serta pengetahuan dari masing-masing pemiliknya atau perancangnya.
Sebelum dilaksanakan pembuatan rumah Palava didahului dengan musyawarah keluarga mengenai tempat. Hal ini menyangkut masalah hak atas tanah, supaya tidak timbul perselisihan atau sengketa di kemudian hari. Terdapat kepercayaan dalam masyarakat bahwa tanah sengketa yang didirikan rumah akan mendatangkan bencanaa.
Pada umumnya lokasi tanah yang direncanakan untuk mendirikan rumah kondisi permukaan tanahnya rata dan letaknya yang strategis. Langkah berikutnya adalah melaksanakan suatu tata cara adat untuk mengetahui apakah tanah tersebut layak untuk didirikan rumah. Prosesi adat dipimpin oleh seorang Sando dengan cara memasukkan ujung lidi atau ujung parang sedalam 5 centi meter ke dalam tanah yang diiringi dengan mantera-mantera, dan apabila tanah tersebut dianggap memenuhi syarat maka sang Sando tersebut membolehkan mendirikan rumah.
Setelah pemilihan lokasi selesai, lalu diadakan musyawarah untuk menentukan bulan, hari, dan jam yang baik untuk memulai pembangunan rumah. Penentuan waktu yang baik ditentukan oleh seorang yang ahli, biasanya Pande atau tukang kayu yang akan membuat rumah juga seorang ahli Kutika yaitu melihat waktu yang baik dan buruk. Pemilik rumah pada umumnya tidak berani melanggar mengenai ketentuan waktu yang baik ini, dan apabila melanggar maka akan mendatangkan bencana bagi pemilik rumah dan keluarganya. Hal tersebut harus dilaksanakan pemilik rumah, demi untuk menjaga keamanan dan ketentraman lahir dan batin.

Sumber : BPNB Sulut