Rumusan Rakor dan Sosialisasi WBTB

0
2370

WP_20150615_021 Pembacaan Hasil Rumusan oleh Dr. Tasrifin Tahara, M.Si.Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Warisan Budaya Takbenda yang diselenggarakan oleh Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bekerjasama dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya Makassar, telah dilaksanakan pada hari Senin kemarin, 15 Juni 2015, di Hotel Continent Centrepoint Makassar. Acara yang berlangsung selama satu hari penuh ini dihadiri oleh pemerintah daerah setempat dari tiga propinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, para pelaku dan pelestari seni, budayawan, guru-guru dan dosen, serta LSM-LSM setempat.

Selain pemaparan oleh Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Kepala BPNB Makassar, dan perwakilan Kepala Dinas dari tiga propinsi tersebut, kegiatan ini juga menghasilkan beberapa rumusan yang dikaji oleh tim perumus yang terdiri dari empat (4) orang. Keempat tim perumus tersebut adalah Dr. Munsi Lampe dan Dr. Tasrifin Tahara dari Jurusan Antropologi FISIP Unhas, Dr. Muslimin A. R. Effendy, MA., dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, dan Drs. Simon Petrus, M.Hum., dari UKIP Makassar. Adapun hasil rumusan yang disepakati adalah sebagai berikut:

  1. Pemahaman bersama yang jelas mengenai mengenai kriteria dan unsur Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
  2. Diperlukan pencatatan/inventarisasi unsur-unsur Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang masih berfungsi vital di masyarakat untuk mendapatkan pengakuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya pada tingkat internasional UNESCO.
  3. Pemahaman bersama tentang ciri-ciri, unsur-unsur Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang tepat diusulkan.
  4. Pemetaan distribusi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
  5. Pelibatan pemerintah dan stakeholders dalam sosiaslisasi mengenai Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
  6. Koordinasi antar instansi terkait di bidang penyelenggaraan kebudayaan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota, antar instansi) harus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan.
  7. Keseimbangan antara kajian dan aksi pelestarian WBTB secara intensif dan berkesimbungan.
  8. Dukungan regulasi dari Pemerintah Pusat (UU) dan Daerah (Perda) serta dana dalam upaya mendukung kegiatan pelestarian Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
  9. Peningkatan kompetensi tenaga pelestari Warisan Budaya Takbenda (WBTB).
  10. Apresiasi terhadap pelestari Warisan Budaya Takbenda (WBTB).

Diharapkan kedepannya, kegiatan pencatatan Warisan Budaya Takbenda dapat berjalan secara lebih baik karena adanya peran serta aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat luas.