Lokakarya PPKD Klaster XV Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

0
2315

Makassar, pada 6 – 8 April 2018 telah berlangsung Lokakarya Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Hotel Arya Duta. Lokakarya ini dihadiri oleh Setditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Sri Hartini, kepala daerah tingkat I dan tingkat II Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, serta SKPD Bidang Kebudayaan dan terkait lainnya. Tujuan penyelenggaraan lokakarya adalah untuk melakukan konsolidasi data terkait sepuluh objek pemajuan kebudayaan, yaitu; Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, Dan Olahraga Tradisional.

Lokakarya serupa telah dan akan diselenggarakan di 20 klaster kerja seluruh Indonesia. BPNB Sulsel merupakan koordinator klaster XV, menangani dua propinsi yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.  Selain menyelenggarakan lokakarya, koordinator klaster harus mendampingi dan mengawal penyusunan PPKD di wilayah klasternya agar selesai sesuai target dan tenggat waktu.

Apakah PPKD itu? PPKD atau Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Isi pokok pikiran kebudayan daerah adalah :

  • Identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota
  • Identifikasi SDM Kebudayaan, lembaga Kebudayaan,  dan  pranata  Kebudayaan di kabupaten/kota
  • Identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota
  • Identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan
  • Analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota
Pembukaan PPKD Klaster 15 Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Hotel Aryaduta Makassar, pada 6 April 2018

Susunan kegiatan lokakarya ini diisi dengan materi; Penjelasan Undang-Undang No.5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Penjelasan Mengenai Pelaksanaan Urusan Budaya Dalam Koridor Undang Undang No. 3 Tentang Pemerintah Daerah, Kebijakan Penganggaran APBD Dalam Rangka Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Penjelasan Tentang Borang (formulir) PPKD dan Fungsinya Sebagai Alat Bantu Perumusan Dokumen PPKD Kabupaten/Kota, Metode Pengumpulan Data, serta Simulasi Pengisian Borang (formulir) untuk sebelas jenis objek pemajuan kebudayaan.

Kepala BPNB Sulsel Bapak Faisal dan Setditjen Kemdikbud Ibu Sri Hartini

Dokumen PPKD Kabupaten/Kota akan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, dan selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan dokumen PPKD Provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. Penyusunan PPKD Provinsi dilakukan apabila sekurang-kurangnya 25% dari keseluruhan jumlah kabupaten/kota yang berada di wilayahnya telah menyerahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Kabupaten/Kota. Dokumen PPKD yang disusun secara berjenjang dari kabupaten ke propinsi akan bermuara pada sebuah kongres kebudayaan untuk merumuskan strategi kebudayaan Indonesia, yang akan ditetapkan oleh presiden.

Beberapa catatan penting dari pelaksanaan Lokakarya PPKD klaster XV yang diselenggarakan oleh BPNB Sulsel adalah; 1) Masalah penganggaran, yaitu dibebankannya  kepada pendapatan dan belanja daerah; 2) Pengisian borang objek pemajuan kebudayaan. Namun demikian, ini adalah amanat undang-undang dan setiap kepala daerah berkomiten untuk menyelesaikan dokumen PPKD Kabupaten/Kota pada Juli 2018. Dan BPNB Sulsel berkomitmen untuk membantu fasilitasi data terkait objek pemajuan kebudayaan, dengan membuka ruang komunikasi dan data hasil-hasil kajian BPNB Sulsel kepada setiap kabupaten/kota yang membutuhkan.