PELAKSANAAN SYARAT ADAT SETELAH KEMATIAN (YU) DALAM TRADISI BUDAYA SENTANI

0
4749

Oleh: James Modouw

Pembayaran syarat adat setelah kematian seseorang warga dalam tradisi Sentani sering disebut secara harafia sebagai “pembayaran kepala” karena terjemahan langsung dari kata Yu atau Yum dalam bahasa Sentani dialek bagian tengah. Sesungguh Kata Yu dalam ritual tradisi ini bukan  menunjukan pada arti kata kepala manusia tetapi makna kata ini terbagi dalam dua pengertian.

Pertama, Kata Yu atau Yum menunjukan pada martabat seseorang yang diperhitungkan berdasarkan kepala manusia.

Kedua, kata Yu-Ram juga menunjukan pada pengertian nikmat atau sukacita karena adanya suatu acara (bhulau) yang menyajikan berbagai makanan. Tradisi pembayaran Yu/Yum dalam masyarakat Sentani sesungguhnya bermula dari penghargaan terhadap martabat manusia yang memiliki nilai-nilai kehidupan yang sangat tinggi. Termasuk didalamnya adalah penghargaan terhadap fungsi dan kedudukan perempuan yaitu sebagai seorang ibu yang mengandung, melahirkan keturunan dan mewariskan kehidupan. Pembayaran syarat adat setelah kematian (yu) ini juga sangat berkaitan erat dengan pembayaran maskawin dan keduannya mempunyai nilai-nilai pemahaman dasar yang sangat filosofis.

Pembayaran Harta Adat dalam Peristiwa Kematian dan hubungan dengan Perkawinan.

Pada hakekatnya pembayaran maskawin dalam pemahaman dasar masyarakat Sentani merupakan:

  1. Pengesahan terhadap sebuah ikatan perkawinan antara seorang lelaki dan perempuan yang akan berfungsi untuk melanjutkan keturunan. Keturunan yang akan melanjutkan kehidupan keluarga dan mewarisi segala harta milik keluarga, kedudukan dan hak ulayat keluarga.
  2. Sebagai upaya untuk mengikat, mempertahankan dan mengembangkan sistem kekerabatan dengan pihak keluarga dari kelompok suku (klen) yang lain. Ikatan kekerabatan ini akan hidup selalu dengan penuh kasih sayang karena masing-masing pihak akan saling memahami hak dan kewajiban untuk saling melayani. Baik yang berasal dari kelompok suku (klen) yang sudah lama terjalin hubungan perkawinan (anuwauhena/waimam) atau dengan kelompok suku (klen) yang baru (anuwaueme). Ketika perkawinan ini sudah menghasilkan anak-anak sebagai pewaris keturunannya, anak-anak yang dilahirkan akan selalu menyanjung tempat asal ibunya (anakheyo), karena melalui ibunya mereka terlahir, dan dari tempat ibunya mengalir berbagai kekayaan materi dan batin yang membesarkan mereka (perhatian dan kasih sayang, didikan dan asuhan, makanan dan pakaian yang selalu diantarkan oleh paman atau kakeknya). Apabila  mereka akan merayakan suatu acara pada tingkat keluarga maupun yang lebih luas pada tingkat kampung (bhulau), pihak suami akan meminta pihak keluarga istrinya untuk mengantarkan makanan (iso-khou/mom) yang sekaligus sebagai tradisi barter. Pembayaran pada tatanan keluarga inti biasanya dibayar langsung setiap kali mengantarkan makanan. Makanan yang dikirim oleh Khotelo-Ondofolo kepada pasangan Khotelo-Ondofolo dipihak yang menerima, pembayaran dilakukan secara formal di para-para adat di depan umum.
  3. Pada tataran politik ekonomi, perkawinan dalam masyarakat Sentani merupakan upaya untuk mengembangkan jalur perdagangan secara tradisional (iso-khou/mom) atau barter secara berstruktur. Kegiatan dagang tradisional ini ditandai dengan pihak keluarga istri atau pihak calon mempelai perempuan yang dijodohkan akan mengantarkan makanan kepada pihak suami atau calon mempelai laki-laki. Pihak suami atau calon mempelai laki-laki akan mebayar dalam bentuk benda-benda harta adat seperti manik-manik kaca, atau kapak batu sesuai jumlah dan jenis makanannya. Pembayaran untuk maskawin tahapnya dimulai dari tingkat kedua orang tua besannya, kemudian dilanjutkan pada pada tingkat mata rumah (klen/kepala suku),dan terakhir pada tingkat ondopolo. Setiap tingkatan ini akan terjadi transaksi perdagangan secara terorganisir dan berpasangan antara kedua bela pihak. Jenis makanan yang biasa digunakan berupa bahan natura dan lauk pauk serta minuman dan makanan ringan. Pemberian makanan adat pada tingkatan kepala suku dan Ondofolo selalu disertai seekor babi sebagai simbol fungsi dan kedudukan dalam struktur adat. Babi tersebut akan dipotong dan dibagikan kepada setiap pemangku fungsi adat sesuai kedudukan dan jabatannya sebagai pengikat terhadap hak dan kewajibannya.
  4. Pada tatanan politik pemerintahan adat, peran dan kedudukan perempuan dalam perkawinan bagi orang Sentani sesungguhnya merupakan duta besar perkawinan keluarga dan kampungnya. Perempuan tersebut akan selalu memainkan peran untuk memajukan kehidupan ekonomi, politik dari keluarga asalnya dan kampungnya. Semua harta yang terbaik dari kampung suaminya akan selalu diusahakan memalui kegiatan perdagangan barter untuk mengalir menjadi miliki saudara-saudara dan orang tuannya dan kampunya. Perkawinan juga merupakan cara untuk menbangun hubungan kerjasama dalam pembangunan, saling menolong dalam berbagai potensi unggulan sumber daya alam yang dimiliki dan menjadi mitra sekutu dalam menghadapi ancaman dari pihak musuh.

Pembayaran Yu merupakan kelanjutan dari perkawinan yang sudah terjadi dan telah memberikan kehidupan dan keturunan pada keluarga dan kampung tersebut. Pembayaran Yu dalam  pandangan orang Sentani memiliki beberapa pemahaman dasar yaitu:

  1. Susungguhnya kematian tidak akan menimpa kehidupan manusia apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh orang tua atau pimpinan klen atau Ondofolonya. Kematian selalu diartikan karena adanya kesalahan atau kegagalan dalam praktik kuasa magis (hobatan) tanpa tindakan pengamanannya (onomi) yang dilakukan untuk melindungi keluarganya terutama istri dan anak-anaknya.
  2. Kematian juga diartikan sebagai kegagalan pihak lelaki (orang tua/kepala keluarga, Khote dan Ondofolo) menjaga kehormatan dan kepercayaan dari keluarga perempuan dalam hubungan perdagangan, politik maupun pemerintahan yang sudah berlangsung antara keluarga dan komunitas adat kampung selama ini.
  3. Kematian diartikan sebagai terputusnya tali kasih antara keluarga dan anak-anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, yang selalu menyanjung kempung asal ibunya (anakhoyo), mereka saling mengasihi khususnya antara anak-anak dengan paman dan kakeknya dari pihak keluarga ibunya. Kesediahan dan air mata duka ini akan selalu diobati oleh pihak keluarga istri atau keluarga ibu dan anak-anak yang dilahirkan melalui pemberian makanan sebagai tanda perhatian dan kasih sayang. Pemberian makanan penghapus air mata duka ini yang kemudian di batas oleh pihak keluarga inti yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan keluarga yang berduka.
  4. Transaksi dagang tradisional (iso-khou/mom) akan selalu terjadi dalam setiap acara baik perkawinan maupun kematian yang melibatkan semua tingkatan struktur sosial, dimulai dari keluarga inti, keluarga batih (akhona), keluarga mata rumah/kepala suku (khotelo), dan keluarga pimpinan adat yang tertinggi (ondofolo). Keluarga inti dan keluarga batih akan bergabung dalam suatu tahapan pembayaran di dalam rumah yang disebut imeayei. Pembayaran ini sesungguhnya adalah balas jasa atas perhatian dan kasih sayang yang diberikan selama  duka yang dialami oleh keluarga istri atau anak-anak yang dilahirkan. Pembayaran pada tahap kedua dilakukan  antara pejabat struktur pimpinan adat yaitu kepala klen/suku (khoselo) dan kepala pemangku adat (ondofolo)
  5. Transaksi dagang tradisional (iso-khou/mom) tersebut biasnya akan berlangsung pada setiap acara perkawinan dan kematian atau pesanan dari pihak keluarga dimana anak perempuan dikawinkan. Hakekat dari tradisi budaya ini adalah membentuk suatu kebiasaan yang menuntut setiap orang Sentani harus menjadi pekerja keras (wakhelo), agar dapat memiliki modal yang memadai dalam mengusahakan makanan, terlibat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam adat melalui transaksi dagang (iso-khou/mom) dan menerima harta benda adat sesuai kedudukannya dalam struktut adat.
  6. Kalau dahulu bekerja keras (eale-wakhe) selalu dilakukan dengan membuka kebun dan bercocok tanam di lahan hak ulayatnya, mengolah sagu, memelihara babi, berburu hewan dan menangkap ikan. Di era sekarang ini, bekerja keras (eale-wakhe) harus dilakukan dengan menenyam pendidikan yang sebaik-baiknya, memiliki keahlian dan ketrampilan yang unggul (iteai-sabha) dan bekerja di berbagai sektor pekerjaan modern yang memberikan penghasilan yang memadai, sehingga mampu secara materi untuk terlibat dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut.

Pelaksanaan Syarat Adat Dalam Kematian (yu) Serta Hak dan Kewajiban Dalam Struktur Sosial Sistem Kekerabatan Masyarakat Sentani.

Setiap kematian orang Sentani, keluarga dari pihak istri (miyeayo) atau keluarga dari pihak Ibu (anakhoyo) akan berusaha mangantarkan berbagai makanan untuk mencukupi segala kebutuhan dalam menjamu kumpulan orang yang sedang berkabung. Pemberian makanan ini sekaligus sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang serta penghiburan dalam kesedian, duka dan cucuran air mata yang dialami oleh pihak suami dari saudara perempuannya serta anak-anaknya. Keluarga dari pihak istri atau ibu dari anak-anaknya atau paman dan kakeknya, seolah ingin menyapa kepada keponakannya dan kaum keluarganya bahwa mereka tidak sendiri, walaupun orang tuanya atau orang kekasihnya pergi meninggalkan mereka, paman dan kakeknya akan tetap hadir sebagai pengganti ibu atau ayahnya.

Ketika masa berkabung sebelum pembayaran yu, saudara-saudara perempuan atau anak perempuan yang telah berkeluarga akan datang mengantar harta adat berupa sebuah kapak batu dan pasangan manik-maniknya kepada pihak keluarga orang tuanya atau saudara lelakinya. Proses mengantarkannya dilakukan dengan suatu iringan orang dalam sebuah perahu (khulkha/khulu), sambil memukul badan perahu untuk menimbulkan bunyi-bunyian untuk menarik perhatian orang. Ketika menyerahkan harta tersebut kepada pihak keluarga orang tuanya, nama perempuan tersebut akan disebut sebagai suatu kebesaran dan kebanggaan bagi dirinya dan keluarga suaminya.

Peringatan masa perkabungan bagi seorang pemimpin adat akan diperingati dengan pentas tari-tarian adat termasuk pantun tradisional yang ditarikan (ehabla atau akhoikoi) dan ratapan (haleahili/rime-rime/rimehili) selama beberapa hari untuk mengisahkan  kebaikannya atau ketokohannya selama hidup (lihat buku Helaehili dan Ehabla ditulis oleh Wigati Modouw). Peringatan ini akan membutukan persediaan makanan yang cukup banyak. Ketika ada kematian atau suatu acara adat tertentu berlangsung dalam keluarga atau kampung orang Sentani, harapannya bagi anak-anaknya selalu terhadap pamannya (saudara laki-laki ibunya). Harapan untuk mendapatkan pertolongan ini sesungguhnya merupakan hubungan kasih sayang yang sangat dalam dan bila terjadi kematian satu sama lainnya akan merasa sangat kehilangan. Di dalam  dasar kasih sayang inilah kemudian dibentangkan hak dan kewajiban untuk saling melayani, memberi makan orang berduka, dan menerima pembayaran harta adat dari pihak yang berduka. Memberi dan menerima ini berjalan secara berjenjang dalam struktur sosial adat masyarakat Sentani.

Dengan demikian kegiatan pembayaran syarat adat dalam peringatan kematian ini sesungguhnya adalah:

  1. Bata Jasa dari pihak keluarga yang berduka terhadap keluarga asal ibunya yang telah bersusah payah menghibur dan menutupi segala kebutuhannya ketika mereka mengalami kesedihan karena hilangnya keluarga yang dikasihinya.
  2. Merupakan ajang lanjutan transaksi perdagangan tradisional antara kedua belah pihak yang pada awalnya dipersatunya oleh perkawinan dan terus berlanjut dalam hubungan kasih sayang.
  3. Pembayaran kepala mengingatkan kita bahwa hidup ini sangat indah dan berharga, oleh karena itu harus dijaga dan dipelihara oleh semua pihak dengan baik. Tidak boleh terjadi kesalahan yang disengaja kemudian berakibat mengorbankan anggota keluarga kita
  4. Pembayaran syarat adat (yu/yum) mengingatkan kita bahwa sesungguhnya manusia tidak dapat hidup sendiri, kasih sayang yang terjalin dalam pelukan hangat seorang perempuan/ibu yang melahirkan anak-anaknya tak akan dipisahkan oleh kamatian. Kita membutuhkan orang lain untuk hidup bersama, saling tolong menolong dalam menghadapi kehidupan kita.
  5. Pembayaran kepala maupun perkawinan menuntut orang Sentani untuk bekerja keras mencukupi dirinya agar dapat berperan menjalankan hak dan kewajibannya melalui transaksi dagang tradisional ini.

Tingkatan dan Besaran Pembayaran Harta Adat untuk Orang Meninggal Yaitu;

  1. Tingkat Keluarga Inti disebut Imaeyei

Pembayaran pada tingkat keluarga inti yaitu keluarga dari istri atau ibu yang melahirkan. Keluarga inilah yang membawa makanan penghapus air mata pada saat kedukaan kepada keluarga yang berduka. Biasanya berlaku dengan satu mata rumah dengan lima (5) (akhona) dan atau menjadi sepuluh (10) ditambah keluarga kerabat lainnya yang terlibat memberikan makan saat kedukaan berlangsung. Pembayaran pada tingkatan ini dilakukan dengan penuh kasih sayang. Kedua belah pihak terkadang ingin menunjukan perhatian, kasih dan persaudaraanya yang tidak terbatas, sehingga apapun harta yang dimiliki ingin diberikan kepada saudara saudaranya dari pihak kelaurga ibunya. Sehingga keluarga dari pihak istri atau ibu dari anak-anaknya juga merasa puas dan tidak merasa kurang dalam perhatian dan kasih sayang, sebagaimana telah diperlakukan kepada mereka saat sedang berduka.

  1. Tingkat Perangkat Pimpinan Adat disebut Yakhala

Pembayaran dilakukan kepada pemimpin suku/klen (khotelo) dan pemimpin tertinggi adat (ondofolo) beserta perangkatnya yang telah terlibat dalam melaksanakan pengantaran makanan pada saat kedukaan berlangsung, kepada pasangan kepala suku(khotelo) dan ondofolo dari pihak keluarga yang berduka. Pembayaran pada tingkatan perangkat pimpinan adat juga merupakan dukungan terhadap peristiwa duka yang dialami kaum keluarganya, terutama keluarga  inti yang berduka. Pembayaran pada tingkat ini lebih cenderung mengarah kepada kelangsungan tradisi perdagangan tradisional (barter). Pembayaran pada tingkat ini selalu dilakukan terbuka di depan umum. Setiap orang yang memiliki kedudukan dalam setiap jenjang struktur adat mempunyai hak dan kewajiban dalam para-para pembayaran syarat adat ini. Pada tingkatan ini tidak ada pembayaran khusus ke dalam rumah (imeayai). Pembayaran khusus hanya dilakukan di tingkat keluarga inti. Belakangan ini sering diberlakukan pembayaran imeayai pada tingkat yakha/yakhala telah sangat memberatkan pihak pembayar dan bagian inilah kemudian akan membuat miskin keluarga-keluarga di Sentani. Pembayaran pada tingkatan yakha atau yakhala sebaiknya sebagai peragaan simbol identitas dan kebesaran adat orang Sentani.

  1. Besaran Pembayaran.

Besaran pembayaran berbeda-beda untuk setiap jenjang. Pada jenjang keluarga inti dan keluarga batih disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga yang terlibat memberi dukungan dan kasih sayang selama kedukaan. Besaran pembayaran pada tingkatan Yakhala (Khote dan Ondofolo) dilakukan berdasarkan struktur pemerintah adatnya masing-masingnya. Biasanya satu pemimpin dan lima pembantunya.

Besaran pembayaran dilakukan berdasarkan strata sosial dari setiap anggota masyarakat. Terdapat empat strata sosial dalam masyarakat Sentani yaitu strata yang paling bawah disebut Yobhu Yoholom, kelas berikutnya disebut Akhona, diatas Akhona disebut Khote dan yang paling tinggi adalah Ondofolo. Strata ini sesungguhnya berlaku berdasarkan jabatan dalam adat. Apabila seseorang dari keluarga bangsawan tidak memiliki jabatan dalam adat, stratanya sama dengan orang kebanyakan.

Pembayaran pada setiap strata dibayarkan dengan alat pembayaran yang sama yaitu kapak batu dan manik-manik kaca. Belakangan ini alat pembayaran mulai ditambahkan lagi dengan mata uang rupiah yang berkisar antara Rp. 300.000,- ribu hingga Rp. 1.000.000,- tergantung jabatannya dalam strukur adat. Pembayaran pada tingkat pimpinan adat tertinggi seperti ondofolo setiap kampung dan ondofolo persemakmuran (igwa-igwa) ditambahkan dengan gelang batu atau gelang kaca. Untuk menghormati kedudukan pada setiap jabatan, pembayaran dilakukan dengan memperhitungkan asas kepantasan, sehingga strutur yang di bawah Ondofolo tidak bisa dibayarkan dalam besaran dan jumlah alat pembayaran seperti membayar seorang Ondofolo. Setiap kepala keluarga yang menerima pembayaran biasanya berdasarkan keterlibatan dalam pengantaran makanan dan jabatannya dalam striktur pemerintahan adat pada setiap jenjang.

Besaran pembayaran setiap kepala keluarga maupun pada setiap jabatan biasanya berupa sebuah kapak batu dan tiga jenis manik-manik kaca, masing-masing adalah haye (manik-manik kuning), Hawa (manik-manik Hijau), dan Nokho/nokhong (manik-manik biru).