BPNB JAYAPURA MENETAPKAN KOMUNITAS BUDAYA PENERIMA DANA FASILITASI PENDAMPINGAN TAHAP I TAHUN 2015

0
820

Arahan Ka.BPNB Jayapura Apolos Marisan,S.Sos pada kegiatan penandatanganan berita acara penerima fasilitasi dana pendampingan bagi sanggar komunitas budaya tahap I tahun 2015
Arahan Ka.BPNB Jayapura Apolos Marisan,S.Sos pada kegiatan penandatanganan berita acara penerima fasilitasi dana pendampingan bagi sanggar komunitas budaya tahap I tahun 2015
Jayapura, Setelah melalui proses selektif beberapa sanggar komunitas budaya yang telah mengajukan proposal dan memenuhi syarat, maka Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jayapura dengan surat keputusan Kepala Balai No: 129.a/F1-NB.11/KEP-BPNB/2015 menetapkan 13 sanggar komunitas budaya memenuhi syarat menerima dana kegiatan fasilitasi pendampingan bagi komunitas budaya yang merupakan dana tahap pertama. Dana yang bersumber dari DIPA BPNB Jayapura tahun 2015 ini ditujukan bagi sanggar komunitas budaya yang pernah mendapat bantuan dalam program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat dari Direktorat Pembinaan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud. Acara penetapan yang diawali dengan arahan Kepala BPNB Jayapura Apolos Marisan, S.Sos ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara perwakilan pengurus sanggar komunitas budaya dengan pihak dari BPNB Jayapura yang bertempat di ruang rapat Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jayapura Jalan Isele Waena Kota Jayapura. Setelah penandatanganan berita acara, selanjutnya dari BPNB Jayapura akan mentransfer langsung pada rekening masing-masing sanggar komunitas budaya penerima dana kegiatan pendampingan. Pada tahap pertama 13 sanggar komunitas budaya penerima dana pendampingan ini tersebar di Provinsi Papua 10 sanggar komunitas budaya dan Papua Barat 3 sanggar komunitas budaya.