Program PLP2B /Apresiasi Pelaku Budaya adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19. Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan melalui Apresiasi Pelaku Budaya dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.
Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id (laman yang khusus dibuat untuk mempermudah pelaku budaya dalam mengakses program).
Untuk tahap awal pelaksanaan program kegiatan dimulai melalui tahap pendataan Pelaku Budaya Terdampak COVID 19 melalui pengisian Borang Pendataan yang terdapat pada laman apb.kemdikbud.go.id sebelum pelaksanaan kegiatan lainnya. Setiap pelaku budaya diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan. antara lain:
- Prioritas Pendataan Tahap II :
- Prioritas I: Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah; Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung;
- Prioritas II: Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Pengisian Laman apb.kemdikbud.go.id
- Dalam pengisian laman, Pelaku Budaya yang akan mendaftarkan diri baik secara langsung ke laman tersebut ataupun yang sudah terdata melalui data yang didaftarkan dinas bidang kebudayaan daerah, wajib mengisi/melengkapi borang pendataan yang ada pada laman apb.kemdikbud.go.id.;
- Bagi anda yang sudah mendaftarkan diri melalui Dinas Bidang Kebudayaan Daerah atau Pelaku Budaya yang telah mengisi Pendataan Tahap I (Prioritas I dan II) diperkenankan melengkapi karya dan dokumen pada periode pengisian karya dan dokumen Tahap II (Tidak perlu mengisi ulang borang pendataan Tahap II). silahkan input nomor NIK pada tautan Berikut berikut:https://apb.kemdikbud.go.id/fase2/calon-penerima
- Bagi Anda Pendaftar Baru (Tidak Didaftarkan oleh Dinas Bidang Kebudayaan Daerah atau Tidak Mendaftar pada Periode Tahap I anda dapat mendaftar pada tautan berikut: https://apb.kemdikbud.go.id/fase2/pendaftaran
3. Rencana Jadwal Pelaksanaan Program APB Tahap II:
1 | Pendaftaran/pendataan | 6-17 Agustus 2020 |
2 | Penarikan Data Awal | 18 Agustus 2020 |
3 | Sinkronisasi Data dengan Kemdagri | 24- 30 Agustus 2020 |
4 | Pengumuman Melengkapi Data dan Karya | 1 September 2020 |
5 | Unggah Karya dan Dokumen | 1- 8 September 2020 |
6 | Verifikasi Karya dan Dokumen | 3-10 September 2020 |
7 | Penarikan Data Calon Penerima | 11 September 2020 |
8 | Pengajuan Calon Penerima ke KPPN | 14 September 2020 |
4. Ketentuan lain dapat dilihat pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program .Unduh Disini