TRADISI UPACARA PERKAWINAN SUKU MAYA DI KAMPUNG ARAWAY DISTRIK TIPLOL MAYALIBIT

0
2831

IMG_0010(Desy Polla Usmany, Windy Hapsari, Janeke Peggy Slippy, Abdul Razak Macap, Yon David Lambey)

Buku “ Tradisi Upacara Perkawinan Suku Maya Di Kampung Araway Distrik Tiplol- Mayalibit”, berisi uraian tentang Suku Maya penduduk asli Raja Ampat yang berasal dari pulau Waigeo. Mereka terdiri atas Maya Kawe, Maya Wawiyai dan Maya Teluk, sedangkan persebarannya di luar Waigeo terdapat di Salawati dan Misool. Mayoritas penduduk adalah muslim sehingga pelaksanaan perkawinanpun berdasarkan syariat Islam. Sekalipun telah beragama Islam, namun dalam kehidupan sehari- hari mereka masih percaya kepada kekuatan ilmu gaib.
Sistem perkawinan suku Maya adalah eksogami gelet atau menikah masuk dalam keluarga (fasa del umlolo). Perkawinan ideal bagi mereka adalah menikah antar saudara sepupu baik dari pihak bapak maupun pihak ibu (cross- cousins simetris/ cross- cousin asimetris). Tujuan perkawinan ini adalah untuk menjalankan perintah agama, memperbanyak anggota klan, memperbanyak anggota klan, menerurkan keturunan, mempertahankan harta agar tetap menjadi milik klan dan untuk menutup aib.
Bentuk perkawinan pada suku Maya adalah fayutun atau kawin minta, yasyuti atau kawin lari dan fasa wal atau kawin ambil. Bentuk mas kawin (mahar) adalah piring (bem), kain (sif), sagu (bi), baju (sansun). Saat ini mas kawin adalah uang dan kelengkapan rumah tangga. Adat menetap sesudah menikah adalah menetap di kalangan kerabat perempuan.