Jakarta, Hotel Milenium, Sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang di selenggarakan Direktorat Internalisasi dan Diplomasi Budaya Kementerian Kebudayaan yang di laksanakan di Hotel Milenium Jakarta yang diikuti oleh seluruh stakeholder kebudayaan seluruh indonesia. Kegiatan ini di buka langsung oleh Prof. Dr Kacung Mardjian Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada sambutannya Direktur menyentuh secara substansi kegiatan ini bertujuan menemukan kesesuaian data antara pendukung kebudayaan, BPNB dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata se Indonesia. Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini melibatkan 118 karya budaya Takbenda Indonesia.Pada kegiatan ini juga di laporkan Dra Dia Harianti, Direktur Internalisasi dan Diplomasi Budaya bahwa di kesempatan ini ada mekanisme persidangan yakni pemaparan ketua tim ahli kemudian mendapat masukkan dari pendukung kebudayaan tersebut. Kegiatan ini akan berlangsung pada 17-20 September 2014. Perwakilan dari Maluku yakni Mezak Wakim dari BPNB Ambon, dan Dra. Ana Likko dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku, dan salah satu stakeholder kebudayaan dari Banda Naira.Hasil karya budaya Takbenda Maluku yang masuk adalah Rofaer (cuci perigi) di Banda Naira, Tyarka Pantun adat di Babar Maluku Barat Daya, Poya seni ukir dari Iblatmumtah Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Tari Cakalele dari Banda Naira. Sidang Penetapan ini menjadi model dan etika penetapan warisan budaya Takbenda. Kegiatan penetapan akan di lakukan oleh para pakar antropolog, sejarah yakni Ketua Tim Dr Mukhlis Paeni.