Catatan Laporan Keuangan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2020

0
160

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat selaku entitas akuntansi dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional , Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Untuk melihat lebih lengkap mengenai Catatan atas Laporan Keuangan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2020 dapat diunduh pada link berikut