Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala BPNB Kalimantan Barat, atas pelaksanaan tugas dan fungsinya menopang tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan program pelestarian nilai budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT). Berkaitan dengan hal tersebut, maka disusunlah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2020. Diharapkan laporan ini dapat memberikan gambaran objektif tentang Kinerja Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat selama tahun 2020.
Untuk lebih lengkap bisa dilihat pada tautan Lakip Tahun 2020 berikut ini :