Kunjungan ke BPNB Jabar yang dilakukan oleh dua orang petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja di Kota Bandung. Selain kunjungan di BPNB Jabar, dirjenbud juga menghadiri dan bertatap muka dengan komunitas cagar budaya Kota Bandung untuk membahas keberadaan dan kelestarian cagar budaya Kota Bandung yang beberapa di antaranya akan dialihfungsikan.
Rabu, 11 Januari 2017, tepat jam 08.00 WIB, Hilmar Farid (Direktur Jenderal Kebudayaan), dan Nono Adya Supriyatno (Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan) melakukan kunjungan ke Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat. Kunjungan ini adalah untuk yang pertama kali dilakukan orang nomor satu di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Materi kunjungan lebih bersifat silaturrahmi dan ramah tamah dengan keluarga besar BPNB Jawa Barat.
Dibuka secara singkat oleh Kepala BPNB Jabar, acara dilanjutkan dengan sambutan dan masukan-masukan dari dirjenbud untuk peningkatan kinerja BPNB Jabar. Beberapa di antaranya adalah rencana untuk mensinergikan seluruh majalah di bawah lingkungan Dirjenbud menjadi sebuah wadah yang mampu mempublikasikan seluruh kinerja instansi di bawah naungan ditjenbud.
Masukan lainnya adalah arahan agar ada kesigapan dari BPNB Jabar untuk memanfaatkan ruang-ruang publik sebagai sarana promosi hasil kerja BPNB sekaligus menjadi tempat pelaksanaan event-event bertema pelestarian kebudayaan. Oleh karena itu, sosialisasi keberadaan dan fungsi BPNB Jabar juga perlu dilakukan kepada instansi daerah terkait dalam wilayah kerjanya. Maka dari itu, Dirjenbud sangat mengharapkan adanya kerjasama antara BPNB Jabar dengan instansi daerah, terutama instansi yang aktif bergerak dalam upaya melestarikan nilai budaya. Dengan adanya kerjasama tersebut maka akan nampak kedinamisan proses kerja BPNB Jabar.
Dirjenbud sangat berharap untuk menunjukkan hasil karya dan informasi hasil kerja BPNB Jabar. Proses internalisasi nilai budaya misalnya, menurut Dirjenbud, tidak hanya dilakukan di luar ruangan (instansi). Dapat juga dilakukan di dalam. Oleh karena itu, perlu adanya fasilitas khusus dalam bidang pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui bentuk-bentuk pelestarian nilai budaya. Saat ini, bidang pelayanan kepada masyarakat yang dimiliki BPNB Jabar adalah perpustakaan. Dirjenbud berkeinginan ada layanan tambahan berbentuk layanan audio visual yang hanya dapat dilakukan dalam sebuah mini theater, yaitu sebuah ruangan yang lengkap dengan peralatan audio visual dan dapat menampung sejumlah penonton. Sesditjenbud mengiyakan dan berencana akan mengadakan sebuah mini theater di BPNB Jabar. Memang salah satu kegiatan BPNB di antaranya berbentuk perekaman sejarah dan kebudayaan. Sangat disayangkan apabila ada pengunjung/masyarakat yang hendak melihat hasil perekaman namun tidak dapat terlaksana karena ketiadaan fasilitas.
Dalam kaitannya dengan jabatan fungsional, menurut sesditjenbud, Direktorat Jenderal Kebudayaan saat ini sedang merumuskan jabatan fungsional tertentu, seperti halnya perumusan untuk jabatan peneliti, dan pamong budaya. Pamong budaya dibagi menjadi tangible dan intangible. Contoh jabatan intangible seperti kurator seni, dan pustakawan.
Dirjenbud mengatakan bahwa idealnya sebuah instansi yang bergerak dalam bidang pelestarian nilai budaya membutuhkan banyak referensi kajian ilmiah terapan sebagai unsur utama yang akan diolah untuk pendukungan pelestarian kebudayaan. Dengan kata lain, bahwa fungsi penelitian BPNB adalah menambah bobot kenilaibudayaan. Dan, bukan berbentuk pendukungan sebuah kajian ilmiah murni yang memang banyak ditemukan dalam hasil kajian di perguruan tinggi.
Unsur penelitian kualitatif kemudian mengemuka dan menjadi salah satu acuan untuk menentukan indeks internalisasi nilai budaya. BAPPENAS kini sudah bisa memahami bahwa data kualitatif memang diperlukan dalam menentukan indeks nilai budaya. Dan, saat ini, hanya BAPPENAS yang sudah merumuskan alat ukur bidang pelestarian nilai budaya. Itupun baru pada tingkat kegotongroyongan saja.
Menambahkan paparan dari dirjenbud, sesditjenbud mengatakan bahwa unsur kajian ilmiah dalam penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) sebagai karya budaya intangible adalah unsur utama. Namun demikian, Undang-Undang yang berkaitan dengan hal tersebut masih belum ditetapkan. Sebaliknya, usulan penetapan benda cagar budaya yang mengharuskan adanya kajian ilmiah sudah memiliki Undang-Undang. Mengakhiri kunjungan, seluruh pegawai BPNB Jabar berfoto bersama dengan dirjenbud dan sesditjenbud.