Selayang Pandang

Selayang Pandang

  • Post author:
  • Post category:Leaflet

PENGANTAR

Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung, dulu dikenal dengan nama Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Bandung, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berkedudukan di bawah Direktur Jenderal Kebudayaan.

Di Indonesia terdapat sebelas BPNB, yakni:

  1. BPNB Banda Aceh (wilayah kerja Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara) dengan penekanan pengkajian pada penyebaran kebudayaan dan agama Islam di Indonesia;
  2. BPNB Padang (wilayah kerja: Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan) : prinsip-prinsip kerabat matrilineal;
  3. BPNB Tanjung Pinang (wilayah kerja: Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Bangka-Belitung) :  kebudayaan Melayu;
  4. BPNB Bandung (wilayah kerja: Jabar, Banten, DKI Jakarta, Lampung) : akulturasi;
  5. BPNB Yogyakarta (wilayah kerja: D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) : kebudayaan agraris;
  6. BPNB Denpasar (wilayah kerja: Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur) : pengaruh kebudayaan Hindu di Indonesia;
  7. BPNB Pontianak (wilayah kerja: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur): kesukuan dan pembauran bangsa;
  8. BPNB Makassar (wilayah kerja: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara);  kebudayaan maritim dan tradisi tulis lontar;
  9. BPNB Manado (wilayah kerja: Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah) : masyarakat di Kepulauan Pasifik;
  10. BPNB Ambon (wilayah kerja: Maluku dan Maluku Utara): kebudayaan kepulauan; dan
  11. BPNB Jayapura (wilayah kerja: Papua Barat dan Papua): masyarakat perkauman.

BPNB Bandung, yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jabar, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung, menekankan pengkajiannya pada akulturasi, yaitu proses percampuran dua kebudayaan atau lebih yang saling bertemu dan saling mempengaruhi (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990 : 18). Ini bermakna bahwa kesejarahan dan kenilaitradisionalan yang diamati dan atau dianalisis pada akhirnya dikaitkan dengan proses akulturasi.

BPNB Bandung berdiri pada tanggal 4 Agustus 1989 dengan SK Mendikbud nomor 0486/O/1989 dengan nama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). BKSNT berubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) dengan Permen Budpar tanggal 7 September 2006 nomor PM.38/OY.001/MKP-2006. BPSNT kemudian berubah menjadi BPNB dengan Permen Dikbud RI No. 53 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang organisasi dan tata kerja BPNB. Pada Bab I pasal 2, BPNB Bandung mempunyai tugas melaksanakan pelestarian aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan di wilayah kerjanya.

Adapun fungsi BPNB Bandung adalah:

  1. Pelaksanaan pengkajian terhadap aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
  2. Pelaksanaan pelindungan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
  3. Pelaksanaan pengembangan tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
  4. Pelaksanaan fasilitasi dibidang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
  5. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pe-ngembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan;
  6. Pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan; dan
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPNB.

VISI DAN MISI
Visi BPNB Bandung adalah menjadi pusat informasi kesejarahan dan kebudayaan lokal dalam upaya memperkokoh ketahanan sosial dan jatidiri bangsa.

Misi BPNB Bandung

  1. Melaksanakan kajian dan pengembangan dalam rangka melestarikan nilai budaya dan kesejarahan;
  2. Melaksanakan penyebaran informasi kepada masya-rakat tentang nilai-nilai budaya dan sejarah lokal;
  3. Melaksanakan bimbingan edukatif dan teknis kepada masyarakat dalam rangka pelestarian nilai-nilai budaya dan kesejarahan

Kegiatan pelestarian kesejarahan dan nilai tradisional yang dilakukan, antara lain:

  1. Pengkajian terhadap aspek-aspek nilai budaya, seni dan film, serta kesejarahan;
  2. Pendokumentasian dan penyebarluasan informasi (perekaman peristiwa sejarah dan budaya, pembuatan Peta Kebudayaan Indonesia, penerbitan Jurnal Ilmiah Patanjala, buku-buku referensi dan Bunga Rampai hasil kajian, pembuatan brosur/leaflet, slide, album, antologi, bibliografi);
  3. Inventarisasi dan dokumentasi karya budaya Indonesia/ pencatatan warisan budaya takbenda;
  4. Sosialisasi serta bimbingan dan penyuluhan (Penayangan dan diskusi film, bimbingan teknis pelestarian, lawatan sejarah, jelajah budaya/tradisi, lomba, festival, seminar, sarasehan, temu tokoh, dialog, diskusi, workshop)
  5. Pelayanan publik (perpustakaan, advokasi, tujuan kunjungan, website)

LAIN-LAIN
Sebagai pusat informasi tentang kesejarahan dan kebudayaan, BPNB Bandung memiliki perpustakaan yang terbuka (sesuai dengan jam kerja) bagi masyarakat luas (Jalan Cinambo No. 136 Bandung 40294, Tlp/Fax. 022.7804942). Dilengkapi juga dengan website: www.bpsntbandung.com dan bpsnt-bandung.blogspot.com.