Pemberian Nama anak pada Komunitas Keturunan Portugis di Kampung Tugu Jakarta
Oleh:
Ria Andayani Somantri
(Balai Arkeologi Provinsi Jawa Barat)
Kampung Tugu adalah nama sebuah kampung di Jakarta Utara, yang pada zaman dahulu dihuni oleh masyarakat yang dijuluki sebagai masyarakat keturunan Portugis. Saat ini, wilayah Kampung Tugu berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Koja dan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Di wilayah Kecamatan Koja, area Kampung Tugu masuk ke dalam wilayah Kelurahan Tugu Utara dan Kelurahan Tugu Selatan; adapun di wilayah Kecamatan Cilincing, area Kampung Tugu merupakan bagian dari Kelurahan Semper Barat dan Kelurahan Semper Timur.
Masyarakat keturunan Portugis yang masih tinggal di Kampung Tugu, menurut data dari organisasi Ikatan Keluarga Besar Tugu kurang lebih terdiri atas 150 Kepala Keluarga atau sekitar 1.200 orang. Adapun yang tersebar di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodetabek) mencapai 300 KK. Dulu, Belanda memberi sejumlah nama kepada masyarakat Kampung Tugu, atau yang disebut fam. Dari 25 nama fam yang diberikan Belanda, kini 6 (enam) di antaranya masih tersisa, yakni Abrahams (Portugis+Ambon), Andries, Cornelis, Michiels, Broune (Portugis+Jerman) dan Quiko. Besaran populasi keenam fam tersebut secara berurutan dari yang terbesar hingga yang terkecil adalah Quiko, Michiels, Cornelis, Abrahams, Andries, dan Broune.
Fam Broune berada di wilayah Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Cilincing; Fam Cornelis terdapat di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing; Fam Abrahams menetap di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing dan di Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja; Fam Andries ada di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing dan di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja; Fam Quiko ada di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing dan di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja; Fam Quiko ada di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing dan di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja; dan Fam Michiels berada di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, khususnya di RW 06 dan RW 09 yang bisa dikatakan sebagai Kampung Tugu kecil.
Terkait dengan pemberian nama anak pada komunitas keturunan Portugis di Kampung Tugu, akan diambil contohnya dari kebiasaan pemberian nama anak pada Fam Micheils. Dalam sebuah keluarga, tentu kehadiran anak-anak sangat penting dan berarti untuk meneruskan keturunan mereka, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Akan tetapi, hal itu tidak cukup bagi keluarga dari Fam Michiels, karena mereka juga mengharapkan garis keturunan mereka sebagai warga fam Michiels juga akan terus berlanjut. Fam Michiels yang menganut prisnsip kekerabatan patrilineal menghitung garis keturunan dari pihak laki-laki. Untuk kepentingan tersebut, kehadiran anak laki-laki sangatlah diharapkan. Jika mereka memiliki anak laki-laki, garis keturunan mereka dapat diteruskan. Sebaliknya jika tidak memiliki anak laki-laki, garis keturunan mereka sebagai fam Michiels terputus.
Anak laki-laki atau anak perempuan yang lahir dalam sebuah keluarga tentu akan diberi nama. Sebagian dari warga fam Michiels, terutama generasi tua masih menggunakan nama-nama yang konon masih bernuansa Portugis, seperti Markus, Albert, Elsye, Augus Jessu, Arend, Arthur, Andre, Lucas, dan Saartje. Saat ini, pemberian nama kepada anak-anak mereka sangat bergantung pada keinginan orang tuannya, namun yang masih menggunakan nama berbau Portugis masih tetap ada.
Orang tua juga tidak hanya memberi nama yang sifatnya melekat pada diri anak, tetapi juga menyertakan nama fam Michiels pada nama anak-anak mereka. Ada tata cara penggunaan nama Michiels dalam keluarga Michiels. Misalnya nama pasangan suami istri dari suatu keluarga adalah Arthur (suami) dan Ana (istri). Mereka memiliki anak laki-laki bernama Josh dan anak perempuan bernama Sarce. Dalam akte kelahiran keduanya akan terttulis sebagai berikut “ Josh anak dari Arthur Michiels dan Ana; dan Sarce anak dari Arthur Michiels dan Ana”. Dengan demikian, nama Michiels tidak disertakan pada nama anak laki-laki atau perempuan dalam akte kelahiran mereka. Nama Michiels juga tidak muncul dalam ijazah sekolah anak-anak. Nama tambahan Michiels biasanya akan muncul dalam Kartu Tanda Penduduk, paspor, buku nikah, dan dalam lingkungan pergaulan kerabat Michiels. Dengan demikian Josh dan Sarce berhak menggunakan nama fam Michiels.
Hal yang sama berlaku ketika Josh menikah dan memiliki anak laki –laki dan anak perempuan. Keturunan Josh berhak menyandang tambahan nama fam, yakni Michiels, karena garis keturunan fam Michiels akan diteruskan oleh anak laki-lakinya. Namun, jika dia hanya memiliki anak perempuan, tambahan nama fam Michiels akan berhenti pada dia. Anak perempuan tidak dapat meneruskan garis keluarga fam Michiels.
Hal seperti itu berlaku pada anak Arthur yang bernama Sarce. Ketika Sarce menikah dan berkeluarga, anak-anaknya tidak berhak menggunakan tambahan nama fam Michiels. Artinya, garis keturunan fam Michiels terhenti pada Sarce. Garis keturunan fam Michiels tidak dapat diteruskan oleh anak perempuan. Jika Sarce menikah dengan laki-laki dari fam lain, Quiko misalnya, maka namanya akan berubah menjadi Sarce Quiko Michiels. Jadi nama fam baru dia, yakni Quiko yang dibawa dari pihak suami, diletakkan sebelum nama fam asalnya, yakni Michiels. Penulisan nama Sarce Cuiko Michiels biasanya tidak ada dalam dokumen resmi seperti surat nikah, Karti Tanda Penduduk, Kartu Keluarga. Nama baru tersebut digunakan ketika dia akan mengisi formulir atau daftar hadir. Artinya tidak perlu secara khusus mengganti dokumen resmi yang sudah ada.
Jika Sarce Quiko Michiels menjadi janda karena bercerai, dia akan tetap menggunakan nama fam Quiko pada namanya sampai meninggal. Jika dia menikah lagi, nama fam Quiko akan ditinggalkan. Jika dia menikahnya dengan laki-laki dari fam lain, misalnya Andres, namanya akan menjadi Sarce Andres Michiels. Jika Sarce Quiko Michiels menjadi janda karena suaminya meninggal, dia akan tetap menggunakan fam Quiko pada namanya sampai akhir hayat dia. Namun, bila dia menikah lagi, nama fam Quiko boleh dipakai dan boleh juga tidak dipakai. Pada umumnya, suami yang baru akan merasa keberatan jika sang istri masih memakai nama fam suami yang sudah meninggal. Misalnya, dia menikah dengan laki-laki dari fam Broune, namanya bisa Sarce Broune Quiko Michiels atau Sarce Broune Michiels. Hal itu bergantung pada kesepakatan Sarce dan suaminya.